PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 37
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagran Kedua Belas Satuan T\rgas
