PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 7
BNPI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi . . . SK No248639A EEPUBLIK INDONESIA c. Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi; d. Deputi Bidang Deradikalisasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban; dan f. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional. Bagian Kedua Kepala
