PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 8
Kepala tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT. Bagian Ketiga Sekretariat Utama