PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan . . . SK No248652A E{:FITiflN REPUBLIK INDONESIA -t7- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
