Pasal 11
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BNP[; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BNPT; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNPT; d. pembinaan . . . SK No248640A I d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan pen5rusun€rn peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
