PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2OI2 tentanlg Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2O1O tentang Badan Nasional Terorisme (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
