PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Fresiden Nomor 12 Tahun 2Ol2 tenlang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 201O tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
