PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- gaji; dan
- tunj angan jabatan.
(3) Besaran...
SK No 133836A
PRES!DEN
(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunj angan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- tunjangan transportasi;
- keprotokolan;
- perlindungan hukum; dan
- biaya perjalanan dinas. (21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan b.Wakil ...
SK No 133837 A
PRESIDEN
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 133838A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 133847A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Feraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan struktur organisasi, serta penambahan tugas dan kewenangan Pimpinan L,embaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da-lam huruf a, perlu
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
- peraturan . . .
SK No 133835 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 88, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
