PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016
Pasal 4
(1) Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- gaji; dan
- tunj angan jabatan.
(3) Besaran...
SK No 133836A
PRES!DEN
(3) Besaran gaji Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp21.000.000,O0 (dua puluh satu juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp2 1.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan Pimpinan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp13.800.0O0,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp12.420.000,00 (dua belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
2 Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
