Pasal 5
(l) Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:
- tunj angan perumahan;
- tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;
- uang penghargaan;
- tunjangan transportasi;
- keprotokolan;
- perlindungan hukum; dan
- biaya perjalanan dinas. (21 Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.770.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); dan b.Wakil ...
SK No 133837 A
PRESIDEN
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp6.120.000,00 (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rpa.000.000,00 (empat juta rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut:
- Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Wakil Ketua merangkap Anggota sebesar Rp17.660.000,00 (tqluh belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang penggunaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak lainnya bagi Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk fasilitas berupa rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan, serta perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan dan manfaat jaminan pensiun.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 133838A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April2O22
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 133847A
PRESIDEN
