Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tqiuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. SK No273996A 3.Terorisme... FF,ESIDEN REFUBLIK INDONESIA Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia.
- Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAD PE adalah kebijakan daerah yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di daerah.
- Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE.
- Kepala Badan adalah kepala urusan di bidang badan yang terorisme
Pasal 2
(1) RAN PE ini ditetapkan untuk 4 (empat) tahun yakni periode tahun 2026-2029. (21 RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. (3)RAN. . . . SK No274878A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA (3) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Pasal 3
Prinsip pelaksanaan RAN PE meliputi: penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan a. pemenuhan hak asasi manusia; b. supremasi hukum dan keadilan; c. pengarusutamaan gender; d. pelindungan anak; e. keamanan dan keselamatan; f. tata kelola pemerintahan yang baik; g. partisipasi aktif dan pemangku majemuk; dan h. kebhinekaan dan kearifan lokal. kepentingan yang
Pasal 4
(1) RAN PE terdiri atas 9 (sembilan) tema meliputi: a. kesiapsiagaannasional; b. ketahanan komunitas dan keluarga; c. pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; d. pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; e. komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; f. deradikalisasi; g. hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; h. pelindungan salsi dan pemenuhan hak korban; dan i. kemitraan dan kerja sama internasional. SK No263965A (2) Tema . . . REPUBLIK INOONESIA (21 Tema RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Aksi PE. (3) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (21 RAN PE yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota dilakukan melalui RAD PE. (3) RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan RAN PE yang disesuaikan dengan tantangan, situasi, kondisi, dan kebutuhan di daerah masing-masing. (4) RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan RAN PE dibentuk sekretariat bersama RAN PE. (21 Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan; b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urLlsan kementerian dalam pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; SK No263966A c d.kementerian... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan e di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; g. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; h. kementerian yang urusan (3) pemerintahan di bidang luar negeri; i. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme ; dan j. lembaga nonstruktural yang melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. Keanggotaan sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 7
(l) Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. merumuskan kebijakan pelalsanaan RAN PE; b. pelaksanaan RAN PE; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE; dan d. menJrusun laporan capaian dan hasil evaluasi pelaksanaan RAN PE. l2l Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan. f. Pasal 8... SK No263967A IrTT{f.I{tl INDONESIA 7-
Pasal 8
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekretariat bersama RAN PE melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Dalam pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat bersama RAN PE dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, danlatau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Kementerian dan lembaga menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada sekretariat bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD PE kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (3) Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menyampaikan rekapitulasi atas laporan pelaksanaan RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sekretariat bersama RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan pelaksanaan RAN PE dari kementerian dan lembaga dibahas oleh sekretariat bersama RAN PE bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sekretariat bersama RAN PE menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada Kepala Badan. Penyampaian laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) (s) Pasal 1O. . . SK No263968A (6) FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal l0 (1) Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan RAN PE kepada Presiden. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
Pasal 11
Pelaksanaan RAN PE oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 12
Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan RAD PE paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota melaksanakan RAN PE sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya RAD PE. Peraturan Presiden diundangkan.
Pasal 14
ini mulai berlaku pada tanggal SK No253969A Agar rI.t :l TNEEIItrEIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presidcn ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No273989A * Djaman ;ITIXNI-trNhEm LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TEROzuSME TAHUN 2026.2029 A. LATARBELAKANG Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Terorisme merupakan bagian penting dari mandat Pancasila, sebagai pandangan hidup sekaligus sumber dari segala sumber hukum. Hat ini juga merupakan bagran dari upaya mencapai tujuan negara, terutama dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta ikut melalsanakan ketertiban dunia, sebagaimana ditegaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan secara khusus, Pasal 2SGayat(l) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan penegasan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan. Selanjutnya, komitmen tersebut telah dilembagakan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 terltarlg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintsh Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Perkembangan Terorisme sebagai ancaman global, berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung munculnya ekstremisme berbasis kekerasan. Kondisi ini didukung oleh mudahnya kelompok teroris dalam menyebarkan pahamnya melalui berbagai sarana komunikasi, baik pertemuan di dunia nyata (luring) maupun instrumen berbasis teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet (daring). Cara tersebut terbukti efektif dalam menyebarluaskan propaganda dan pemahaman ekstrem yang bertqluan mempengaruhi masyarakat untuk bersimpati dan mendukung aksi terorisme. Kelompok teroris ini bahkan telah secara aktif dan terus-menerus melakukan perekrutan, dengan target warga negara Indonesia, untuk bergabung dalam kegiatan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dan terlibat dalam aksi teror, termasuk rekrutmen dan pelibatan perempuan dan anak-anak. SK No273998A K INDONESIA Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2l tentar:g Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2O2O-2O24 (Perpres RAN PE Tahun 2O2O-2O241 yang berakhir pada tahrtr^ 2024, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan rasa aman bagr masyarakat dari ancaman Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pelaksanaan Perpres RAN PE Tahun 2O2O-2O24 merupakan upaya pemerintah yang dilakukan secara sistematis dan terintegrasi untuk mencegah tindak pidana Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan sekaligus merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan negara sebagaimana ditegaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagaimana pula ditegaskan dalam Pasal 28G ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan penegasan bahwa setiap orang "berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan". Bersamaan dengan beralhirnya pelaksanaan Perpres RAN PE Tahun 2O2O-2O24, beberapa catatan penting hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan RAN PE Tahun 2O2O-2O24 telah memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Terorisme di Indonesia. Sejak tahun 2O2O-2O24, tercatat serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai z.ero terrori-st attack, catatan ini sejalan dengan Global Tenorism Index (GTI) 2025 yang mencantumkan Indonesia pada posisi ke-30 dari 163 negara dan dikategorikan ke dalam negara dengan dampak menengah. Penurunan kejadian Terorisme ini tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa ancaman Terorisme tidak lagi relevan di Indonesia, karena pada kurun waktu yang sama, tercatat telah dilakukan upaya penangkapan lebih dari 1000 terduga teroris di berbagai daerah di Indonesia sebagai potret masih tingginya aktivitas kelompok teroris dan potensi ancaman Terorisme yang terus berkembang dinamis dan tampak sebagai fenomena gunung es. Rencana aksi ini bertqjuan untuk menangani pemacu (driversl terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yaitu (1) kondisi kondusif dan konteks struktural; dan (2) proses radikalisasi. Kondisi kondusif dan konteks struktural sebagai faktor pendorong, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, serta radikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi kondusif dan konteks struktural yang dipertimbangkan dalam rencana aksi ini juga berkaitan dengan isu kebaruan (emergencing i.:ssues) seperti perubahan iklim, siber, dan lainnya. Sedangkan, proses radikalisasi dijabarkan menjadi beberapa faktor, antara lain latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (vidimizationl, kekecewaan kolektif, dan distorsi terhadap SK No263979A EUl( INDONESIA tertentu. Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula sejumlah hambatan (barriersl yang perlu diatasi secara kolaboratif. Salah satu hambatan utama adalah adanya rasa takut terhadap ancaman keamanan dan keselamatan pribadi apabila individu memilih untuk keluar dari kelompok, karena berisiko dianggap sebagai pengkhianat. Selain itu, stigma negatif yang melekat di masyarakat atau lingkungan sosial yang sering kali menciptakan penolakan sosial terhadap individu yang berupaya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Akibatnya, hambatan tersebut dapat menyebabkan seseor€rng tetap berada dalam lingkungan tersebut. Sementara di Indonesia, beberapa faktor kunci yang dapat diidentifikasi sebagai latar belakang tumbuh dan berkembangrrya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, arfiara lain adalah (1) besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (21 kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; dan (5) intoleransi dalam kehidupan beragama. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dapat dimaknai sebagai keyakinan dan/ atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi Terorisme. Selanjutnya, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Guna melanjutkan upaya-upaya untuk merespons permasalahan terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, perlu ditetapkan RAN PE Tahun 2026-2029. Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana Terorisme dan implementasinya selaras dengan rencana aksi nasional lainnya seperti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS). RAN PE berfungsi sebagai pengarah koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam bersinergi untuk meningkatkan daya tangkal, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE terorisme yang merupakan salah satu upaya dalam penanggulangan pendekatan lunak (so-fi approacl) dalalrt Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi yang akan dilaksanakan oleh berbagai SK No273999A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA kementerian/lembaga guna memitigasi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Dalam hal ini, RAN PE bersifat melengkapi (mmplimentary) berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana Terorisme. Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan terorisme, kembali menegaskan pentingnya perumusan rencana aksi nasional yang mampu menyelaraskan peran dan fungsi dari setiap kementerian/lembaga dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yzrng Mengarah pada Terorisme. Untuk merespons kebutuhan itu, RAN PE memuat langkah-langkah dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. RAN PE tidak hanya berfokus pada penanganan faktor-faktor pemicu ekstremisme, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan masyarakat secara menyeluruh, khususnya ketahanan pada kelompok rentan. Adapun yang dimaksud dengan kelompok rentan dalam konteks ini adalah individu atau kelompok dalam masyarakat yang karena faktor usia, gender, penyandang disabilitas, kondisi sosial-ekonomi termasuk kemiskinan ekstrem, pendidikan, diskriminasi, lokasi geografis, pengalaman kekerasan, atau keterpinggiran lainnya, memiliki risiko lebih tinggi terhadap pengaruh, perekrutan, atau propaganda pandangan ekstrem yang membenarkan tindakan kekerasan dengan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, dalam menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Proses penyusunan rencana aksi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/ lembaga maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait. Penyusunan dan implementasi RAN PE ini, menekankan pada keterlibatan menyeluruh elemen pemerintah dan masyarakat (whole-ofgouemment approach and wtwLe-of-societg approacll. Pendekatan ini menjadi bagran yang tidak terpisahkan dari pendekatan lunak (sof approachl dan pendekatan keras (lwrd approachl dalam penanggulangan terorisme. Wlwle-ofgouernment merujuk pada koordinasi horizontal dan vertikal di dalam pemerintahan, yang melibatkan semua lembaga negara baik pusat maupun daerah, untuk merespons secara terintegrasi suatu isu nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Whole-of-sociefy mengacu pada pelibatan semua lapisan masyarakat termasuk sektor swasta, media, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama dan adat, komunitas lokal, serta individu untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelibatan berbagai lapisan juga termasuk dunia usaha di antaranya yang baru dilibatkan dalam rencana aksi ini adalah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding operasional, holding investasi, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SK No263981A iIiFN REPUEUK INDONESIA Pelibatan masyarakat yang dimaksud adalah baik yang bersifat pasif di mana pemerintah melibatkan pemangku kepentingan yang ada di masyarakat maupun keterlibatan secara aktif di mana masyarakat termasuk organisasi masyarakat sipil menginisiasi kegiatan Aksi PE bersama dengan pemerintah. Kegiatan yang melibatkan masyarakat pada Aksi PE di antaranya berupa namun tidak terbatas pada: (1) sosialisasi kebijakan; (2) peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok dan organisasi kemasyarakatan untuk dapat terlibat secara aktif dalam pencegahan tindak pidana Terorisme; (3) peningkatan kualitas sumber daya manusia; (4) pengembangan program-program yang berkelanjutan; dan (5) dukungan sumber daya yang tidak bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RAN PE ini mencakup tema-tema pokok yang berhubungan dengan keamanan insar:i lhuman seanitgl yang berfokus pada masyarakat sebagai subjek pelaksanaan aksi RAN PE yang meliputi: Tema 1 : kesiapsiagaan nasional; Tema 2 : ketahanan komunitas dan keluarga; Tema 3 : pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; Tema 4 : pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; Tema 5 : komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; Tema 6 : deradikalisasi; TerlraT : hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; Tema 8 : pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; Tema 9 : kemitraan dan kerja sama internasional. a. Tema 1 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema kesiapsiagaan nasional ini adalah pencegahan Terorisme pada bagian kesiapsiagaan nasional yang berfokus kepada peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, dan pemetaan wilayah rentan untuk pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. T\rjuan: tujuan dari tema kesiapsiagaan nasional ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan Terorisme pada bagian kesiapsiagaan nasional yang berfokus kepada peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, dan pemetaan wilayah rentan untuk pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. SK No263982A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Tema 2 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema ketahanan komunitas dan keluarga ini adalah ketahanan komunitas dan keluarga yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan sosial sebagai benteng pertama dalam mencegah penyebaran paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui penguatan kesadaran, solidaritas, dan sistem pendukung sosial yang adaptif dan inklusif. Tujuan: tqjuan dari tema ketahanan komunitas dan keluarga ini adalah untuk meningkatkan pencegahan Terorisme dalam hal pemberdayaan masyarakat terkait daya tahan (resiliensi), kapasitas, dan pengetahuan komunitas, masyarakat, dan keluarga terhadap bahaya dan ancaman Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. c. Tema 3 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja ini adalah bagian dari pencegahan Terorisme terkait edukasi khususnya bagi kelompok rentan dengan fokus kepada pendidikan, dan fasilitasi lapangan kerja, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Tujuan: tqjuan dari tema pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja ini adalah meningkatkan akses dan kualitas dalam memperoleh pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan yang inklusif dan peningkatan peluang kerja bagi masyarakat khususnya kelompok rentan sehingga dapat dljadikan bekal dalam melanjutkan kehidupan yang lebih baik ke depan untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. d. Tema 4 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak ini adalah bagian dari pencegahan Terorisme pada bidang pemberdayaan masyarakat yang difokuskan kepada pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak untuk Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Tujuan: tqluan dari tema pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak ini adalah untuk mendukung adanya perempuan dan pemuda sebagai agensi perdamaian, pluralisme, dan saling menghormati, mendukung adanya anak dan pemuda sebagai pelopor dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan, dan mewujudkan pelindungan bagi anak korban jaringan Terorisme. SK No273908A iIII-'N EUK INDONESIA e. Tema 5 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik ini adalah terkait komunikasi baik secara daring maupun luring yang ditujukan kepada khalayak strategis termasuk yang teridentifikasi terpapar Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme melalui pesan-pesan yang manipulatif di berbagai kanal komunikasi. T\rjuan: tujuan dari tema komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik adalah untuk mengembangkan tata kelola komunikasi strategis dan memperkuat narasi alternatif untuk meningkatkan kesadaran, mendorong partisipasi aktif masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai yang memelihara dan membangun toleransi, pluralisme, dan demokrasi untuk membangun ketahanan sosial. f. Tema 6 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema deradikalisasi ini meliputi deradikalisasi yang di dalamnya termasuk pemutusan kekerasan (disengagement) untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme ditqjukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau sekelompok orErng yang sudah terpapar paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Tujuan: tqjuan dari tema deradikalisasi ini adalah untuk menderadikalisasi termasuk di dalamnya memutus keterlibatan kekerasan (disengagemenf tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, dan orang atau sekelompok orang yang sudah terpapar paham Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dari paham ekstremisme berbasis kekerasan guna mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. g. Tema 7 Ruang lingkup: ruang lingkup dari tema hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan ini adalah terkait norma dan standar hak asasi manusia internasional yang Indonesia sepakati, mempromosikan tata kelola pemerintahan yang baik, menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi dalam upaya efektivitas Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. SK No263829A EFGITFITIilNIItrITFETA Tujuan: tqiuan dari tema hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan memperkuat kepercayaan antara lembaga pemerintah dan masyarakat sebagai bentuk negara hadir dalam mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme termasuk di dalamnya yang berakibat pada marginalisasi dan pengucilan. h. Tema 8 Ruang lingkup: ruang lingkup pelaksanaan aksi dalam tema pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban adalah terkait dengan tata kelola dukungan pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban mulai di tingkat pemerintah pusat dan daerah, serta upaya-upaya nyata dalam rangka pelindungan dan pemberdayaan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana Terorisme. I\rjuan: tqiuan dari tema pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban ini adalah untuk meningkatkan pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban dari ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana Terorisme. i. Tema 9 Ruang lingkup: ruang lingkup pelaksanaan aksi kemitraan dan kerja sama internasional adalah terkait kemitraan multipihak antara kementerian / lembaga dan pemangku kepentingan di masyarakat serta kerja sama internasional dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Tujuan: tqiuan dari tema kemitraan dan kerja sama internasional adalah untuk meningkatkan kemitraan yang lebih kuat dan bermakna antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan di masyarakat dan kerja sama dengan komunitas internasional dalam upaya Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Secara keseluruhan, untuk efektivitas dari upaya Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme baik mulai dari proses perencanaan kegiatan, pelaksanaan Aksi PE, hingga pemantauan dan evaluasi harus memperhatikan prinsip- prinsip sebagai berikut: SK No273993A a. prinsip penghorrnatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam RAN PE adalah pendekatan yang tidak mencederai hak asasi manusia yang dikenal dengan pendekatan do no hanm sehingga, misalnya, upaya pencegahan yang dilakukan tidak membuat seseorang atau kelompok masyarakat terstigma atau b. prinsip supremasi hukum dan keadilan dalam RAN PE adalah bahwa pelaksanaan RAN PE harus berlandaskan kerangka hukum yang adil dan transparan, memastikan akuntabilitas tanpa diskriminasi serta menjamin due proess of law ba$ semua pihak. c. prinsip pengarusutamaan gender dalam RAN PE adalah memastikan bahwa Aksi PE responsif terhadap pengalaman, kebutuhan, dan kontribusi perempuan dan lakiJaki secara setara. d. prinsip pelindungan anak dalam RAN PE adalah memastikan bahwa pelaksanaan Aksi PE harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan melindungi anak dari keterpaparan ideologi kekerasan, serta memastikan reintegrasi anak yang pernah terlibat melalui pendekatan keadilan restoratif serta melihat anak terasosiasi Terorisme sebagai korban. e. prinsip keamanan dan keselamatan dalam RAN PE adalah mengedepankan bahwa semua pihak dalam Aksi PE terlindungi dari ancaman dan/ atau tindakan kekerasan ketika melakukan upaya Pencegahan dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. f. prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam RAN PE adalah prinsip yang menekankan bahwa Aksi PE adalah transparan, akuntabel, dan inklusif mencegah timbulnya masyarakat yang bisa dimanfaatkan kelompok ekstremis. g. prinsip partisipasi aktif dan pemangku kepentingan yang majemuk dalam Aksi PE yang merupakan bagian dari prinsip inklusivitas adalah prinsip di mana keterwakilan semua kelompok termasuk minoritas dan rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat dilibatkan untuk secara aktif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. h. prinsip kebhinekaan dan kearifan lokal dalam RAN PE adalah prinsip yang memastikan bahwa upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme menjunjung kebhinekaan dan kearifan lokal sebagai pendekatan terbaik untuk keberadaan pendekatan lokal khususnya melalui RAD PE. SK No273994A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA B. TUJUANDANSASARAN Tujuan RAN PE adalah untuk memenuhi hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sasaran RAN PE adalah:
- menguatnya kesiapsiagaan nasional melalui peningkatan kemampuan aparatur, peningkatan dan pelindungan sarana dan prasarana, pengembangan dan pemanfaatan kajian terorisme, dan pemetaan wilayah rentan untuk pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; resiliensi komunitas dan keluarga dalam menghadapi ancaman Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
- meningkatnya kualitas dan sistem pendidikan yang inklusif, keterampilan masyarakat dan akses lapangan kerja yang berkontribusi terhadap kesejahteraan hidup, khususnya bagi kelompok rentan dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
- meningkatnya pelindungan dan pemberdayaan kepada kelompok rentan khususnya perempuan, pemuda, dan anak-anak sebagai agen perdamaian yang mendukung upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
- meningkatnya efektivitas sistem komunikasi strategis dan pemanfaatan ruang digital serta sistem elektronik untuk mendukung pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
- meningkatnya efektivitas program deradikalisasi yang berfokus pada pemutusan kekerasan (diserqagement) untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
- meningkatnya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, efektivitas tata kelola pemerintahan yang baik, serta supremasi hukum dan akses keadilan dalam upaya mengatasi faktor- faktor pendorong Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; SK No263987A PRESIDEN EUK INDONESIA pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban di tingkat pusat dan daerah yang mendukung Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan/atau tindak pidana Terorisme; dan kemitraan dan kerja sama di tingkat nasional dan intemasional yang berkontribusi pada peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. SK No263988A rit*{r.T{I NEPUBUK INDONESIA C AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2026-2029 Tema 1 Koordinator 1 Koordinator 2 kesiapsiagaan nasional badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Menurunnya kerentanan dan dan potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga I Waktu Kementerian/ Lembaga I Masih adanya kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga
- Identifikasi dan Penanganan secara berkala terhadap kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
- Hasil studi, kajian dan/ atau mekanisme yang sesuai dengan prinsip yang ada dalam RAN PE untuk mengidentilikasi kerentanan dan potensi penyebaran ekstremisme Pelaksana: o Kementerian Pertahanan o Kementerian Perhubungan
- Kementerian Dalatn Negeri
- Kementerian Agama SK No ll1485 C EIIITEIEtrN IIf?TFTT:TIITIT{;III{IA No Permasalahan pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ Lembaga terorisme di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. berbasis kekerasan yarrg mengarah pada terorisme secara berkala di lingkungan lernbaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha MiUk Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o lembaga Administrasi Negara
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kejaksaan Agung Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan SK No l11486C NEPUBUK INDONESIA -t4- No. Permasalahan Aksi Keluaran Waktu Hasil Kementerian/ kmbaga
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Pariwisata SK No ll1487C PRESTOEN REPUELIK TNDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Hukum o Kementerian Kesehatan
- Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Kepegawaian Negara o Lembaga Ketahanan Nasional
- Sekretariat Mahkamah Agung SK No ll1488C PRESIDEN REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi
- Pemutakhiran kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah Keluaran Hasil Kementerian Lembaga Pelaksana: r Kementerian Agama o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertahanan r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Administrasi Negara r Lembaga Ketahanajr Nasional
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia Waktu o
- Tersedianya kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan yang mutakhir untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Efektivitas kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah SK No ll1489C E:FFII'IIN REPUEUK INDONESIA -t7- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202A serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. Milik Daerah (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas blik.
- Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan aparat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. o Sekretariat Mahkamah Agung Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Hak Asasi Manusia
- Peningkatan pengetahuan dan kemampuarr aparat untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lembaga
- Efektivitas kemampuan aparat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lembaga pemerintah SK No 1ll490C BUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Waktu Hasil 202a pusat dan daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik.
- Meningkatnya partisipasi aktif para personel di lingkungan lembaga tah Kementerian/ Lembaga pemerintah pusat dan daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. terorisme di lembaga pemerintah pusat dan daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik. o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila r Badarr Kepegawaian Negara
- Mendorong munculnya para pelopor upaya pencegahan ekstremisme berbasis
- Adanya bentuk- bentuk apresiasi bagi pelopor upaya pencegahan ekstrernisme Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No lll49l C PRESIDEN F,EPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementedan/ Lembaga Terkait: Seluruh kementerian/lembaga 202A kekerasan yang mengarah pada terorisme di lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik sesuai dengan modul yang termutakhir. berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lembaga pemerintah pusat dan daerah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas Publik. pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha MiUk Daerah (BUMD), dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme- SK No lll492G { PRESIOEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi
- Penyu.sunan data geospasial kerentanan daerah terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). 202A Waktu Keluaran
- Tersedianya data geospasial kerentanan daerah terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota). Hasil l. Efektivitas penggunaarn data geospasial kerentanan daerah terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (tingkat provinsi dan kabupaten/ kota). Kementerian Lembaga Adanya potensi penyebaran ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di seluruh daerah di Indonesia yang perlu diukur berdasarkan indikator tertentu, dan disiapkan rencana aksi penanganannya. Pelaksana:
- Kementerian Dalam Negeri
- Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme o Badan Pusat Statistik o Badan Riset dan Inovasi Nasional r Kepotsian Negara Republik Indonesia Terkait: r Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Agama o Kementerian Sosial SK No lll493 C PRESIDEX REPUBLIK INDONESIA -2t- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Pertahanan o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional o Badan Informasi Geospasial SK No lll4940 ELIK INOONESIA No Permasalahan Aksi
- Penyusunan mekanisme berbagi data dan informasi di antafanya melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) serta penyelarasan informasi terkait pencegahan dan Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Adanya mekanisme berbagr data dan informasi di antaranya melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) serta penyelarasan informasi terkait
- Terlaksananya berbag, data dan informasi di antaranya melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) serta penyelarasan informasi terkait pencegahan dan dan Pelaksana:
- Kementerian Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Badan Pusat Statistik o Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Informasi Geospasial o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No lll495 C PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga ekstremisme berbasis kekerasan melalui pemanfaatan platform digital yang terintegrasi. penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan melalui pemanfaatan platform digital terintegrasi yang dapat diwujudkan dengan pe{anjian antar institusi. ekstremisme berbasis kekerasan melalui pemanfaatan platform digital terintegrasi. Terkait: o Kementerian Desa dan Pembarrgunan Daerah Tertinggal r Kemerrterian Agama o Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Komunikasi dan Digitaf o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan SK No 111496C l'3 NIitrtItrEIn No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Pembangunan Nasional o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Operasionalisasi Sistem Deteksi Dini di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah TBUMD),
- Kebijakan Sistem Deteksi Dini di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
- Terlaksananya Sistem Deteksi Dini di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah Pelaksana: o Kementerian Pertahanan r Kementerian Dalam Negeri o Kementedan Perhubungan r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No lll497 C PNESIDEN REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202a serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. (BUMD), serta lembaga pengelola objek vital strategis, transportasi, dan fasilitas publik untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia. r Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kejaksaan Agung Terkait: Seluruh kementerian/ lembaga
- Penyusunan program aksi daerah dalam upaya pencegahan
- Tersedianya program aksi daerah dalam upaya pencegahan
- Efektivitas pelaksanaan Aksi PE di daerah masing- masing. Pelaksana: o Kementerian Dalam Negeri SK No lll498C PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya melalui advokasi dan/atau perwujudan Aksi PE berdasarkan basis data dan kebutuhan daerah masing- masing. potensi penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya melalui advokasi dan/atau perwujudan Aksi PE berdasarkan basis data dan kebutuhan daerah masing- masing. Hasil Waktu 202a Kementerian Lernbaga r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pottik dan Keamanan o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Kementerian Agama o Kementerian Sosial SK No tll499C PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 2o2A Masih adanya sebagian objek vital strategis dan fasilitas publik yang belum memenuhi standar pedoman pelindungan sarana dan Optimalisasi pengamanan objek vital strategis dan fasilitas publik termasuk bagi yang belum memenuhi standar melalui sistem pengamanan objek vital strategis Meningkatnya jumlah objek vital strategis dan fasilitas publik yang memenuhi standar pedoman pelindungan sarana dan prasarana guna Efektivitas sarana dan prasarana objek vital dan fasilitas publik yang memenuhi standar pedoman pelindungan sarana dan prasarana sesuai asarana sesual mend dan fasilitas blik r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Intelijen Negara o Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia Pelaksana:
- Kementerian Pertahanan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Perhubunsan SK No ll1500C PRES!DEX NEPUBUK TNDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga peraturan ya.Irg berlaku guna mendukung pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yarrg mengarah pada terorisme. guna mendukung pencegahan dan penanggulangan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk terkait: o sinkronisasi standar/regulasi/ perangkat sarana dan prasarana; o pelatihan terhadap pengelola/petugas safana dan prasarana; dan
- sosialisasi dan edukasi kepada pengelola objek pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. berlaku guna mendukung pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah e Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Pariwisata o Kementerian Agama o Kementerian Perdagangan SK No 114357 C PRESIOEN REPUEUK TNDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga vital dan masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan tentang sistem deteksi dan penanganan dini.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pekerjaan Umum o Kementerian Perindustrian
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No t14358C PRESIOEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Perlunya kesinambungan dalam pemberian apresiasi bag kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang ada di masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pemberian penghargaan (RAN PE Auardsl bagi kementerian/ tembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang ada di masyarakat yang mendukung upaya-upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Penghargaan (RAN PE Auardsl bagr kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang ada di masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Meningkatnya dukungan sejumlah kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang ada di masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sekretariat Negara SK No 114359 C Tema 2 Koordinator I Koordinator 2 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA ketahanan komunitas dan keluarga badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraErn pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga I Belum tersedianya data terpilah desa-desa yang memiliki kerentanan terhadap penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk desa dengan kantong- kantong kemiskinan. Melaksanakan, analisis, penelitian dan/atau riset kuantitatif dan kualitatif berbasis desa mengenai penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Tersedianya data terpilah termutakhir mengenai desa- desa yang memiliki kerentanarr terhadap penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Data terpilah desa- desa yang memiliki kerentanan terhadap penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: o Kementerian Pertahanan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Badan Riset dan Inovasi Nasional Terkait:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan SK No 114360 C ( l PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ lembaga Manusia dan Kebudayaan o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial o Kementerian Agama r Badan Pusat Statistik o Kepolisian Negara Republik Indonesia r Tentara Nasional Indonesia SK No l1436l C l I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga Komunitas desa belum memiliki daya tahan yang kuat dan kapasitas yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk di kantong-kantong kemiskinan dan daerah bencana.
- Optimalisasi kebijakan, program, dan pendanaan desa/kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tingkat desa/kelurahan termasuk di kantong-kantong kemiskinan dan daerah berrcana.
- Adanya kebilakan terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di desa/kelurahan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait yang diadopsi oleh desa/kelurahan termasuk di kantong- kantong kemiskinan dan daerah bencana Komunitas desa merniliki daya tahan yang kuat dan kapasitas yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk di kantong-kantong kemiskinan dan daerah bencana. Pelaksana: o Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal o Kementerian Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangarr Terorisme Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan r Kemerrterian Sosial
- Kementerian Agama SK No 1143620 PRESIDEX REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga yang mengintegrasi- kan pemberdayaan masyarakat. o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak o Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Meningkatkan kapasitas komunitas desa (aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda)
- Meningkatnya kapasitas komunitas desa (aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan Pelaksana: o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Sosial o Kementerian Agarna SK No 114363 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian Lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan konteks dan kebutuhan desa, termasuk di kantong-kantong kemiskinan dan daerah bencana. tokoh pemuda) dalam mencegalr dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Badan Nasional Penanggulangan Terorisrne Terkait: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Pariwisata
- Kementerian Koperasi o Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Kesehatan FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -36 No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga o Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemuda dan Olahraga r Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 064403 C PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Iembaga o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Penyusunan pedoman teknis sistem deteksi dan kewaspadaarr dini dalam upaya pencegahan ekstremis kekerasan yang mengarah pada terorisme berbasis desa, termasuk di
- Tersedianya pedoman teknis sistem deteksi dan kewaspadaan dini dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berbasis desa, Peningkatan kapasitas dan keterampilan deteksi dan kewaspadaan dini ekstremisme berbasis kekerasan yang merrgarah pada terorisme untuk pelaksanaan pelatihan bagi masyara-kat desa, termasuk di kantong-kantong Pelaksana: o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisrrre SK No 064404 C PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga kantong-kantong kemiskinan. termasuk kantong- kantong kemiskinan. di kemiskinan Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Agama o Kementerian Komunikasi dan Digital
- Penyu.sunan modul pelatihan mengenai sistem deteksi dan kewaspadaan dini ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berbasis desa.
- Tersedianya modul pelatihan sistem deteksi dan kewaspadaan dini ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme untuk pelatihan bagi masyarakat desa. SK No 064405 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Intelijen Negara o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Tentara Nasional Indonesia r Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 064406 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Pelibatan komunitas adat dan lembaga kebudayaan (perkumpulan, paguyuban, dan sanggar dan/atau orga:risasi kebudayaan) dalam aksi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui edukasi nilai-
- Forum komunitas adat dan lembaga kebudayaan (perkumpulan, paguyuban, dan sanggar dan/atau organisasi kebudayaan) yang aktif dalam aksi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: r Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kebudayaan e Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembarrgunan Manusia dan Kebudayaan SK No 064407 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga nilai toleransi dan pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara damai. o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Agama o Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal o Kementerian Komunikasi dart Digital o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e Badan Intelijen Negara
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila SK No 064408 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia e Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan e Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Disabilitas Terbatasnya akses masyarakat desa dan wilayah rentan miskin Melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang ekstremisme Terlaksananya sosialisasi dan edukasi tentang ekstremisme Meningkatnya pengetahuan informasi komunitas dan dan Pelaksana: o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinssal SK No 064409 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ I€mbega terhadap pengetahuan dan informasi mengenai ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pencegahannya. berbasis kekerasan dan pencegahannya bagi komunitas dan masyarakat desa (komunitas perempuan, pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, organisasi politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan komunitas lainnya). berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pencegahannya bagi komunitas dan masyarakat desa (komunitas perempuan, pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, organisasi politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan komunitas lainnya). masyarakat desa tentang ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pencegahannya. o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama r Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: e Kementerian Sosial r Kemerrterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila SK No 064410 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rentannya keluarga terhadap paparan dan infiltrasi ideologi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pemberdayaan berbasis keluarga, termasuk keluarga miskin, miskin ekstrem, dan pekerja migran untuk meningkatkan daya tahan keluarga terhadap ancErman Ketahanan keluarga, termasuk keluarga miskin, miskin ekstrem, dan pekerja -ig."r, menguat dari ancaman dan bahaya ekstremisme Kadar kerentanan keluarga, termasuk keluarga miskin, miskin ekstrem, dan pekerja migran menladi lebih baik dan ketahanannya menguat terhadap ancaman dan Pelaksana:
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia SK No064411C PRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walrhr Kementerian/ Lembaga dan bahaya ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan basis data terpilah. berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan basis data terpilah. bahaya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan basis data terpilah.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Agama o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 064412 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Terkait: o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Sosial
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Pemuda dan Olahraga o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 064413 C PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Komisi Nasional Disabilitas Belum tersedianya data dan informasi terkait upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ketahanan komunitas berbasis keluarga untuk pencegahan dan penanggulangan ekstrernisme berbasis kekerasan yang l. Melaksanakan analisis, penelitian
- dan/atau riset kuantitatif dan kualitatif pada komunitas berbasis keluarga mengenai penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. l. Tersedianya data terpilah termutakhir mengenai komunitas dan keluarga yang memiliki kerentanan terhadap penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Manajemen data untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di antaranya melalui data terpilah komunitas dan keluarga yang memiliki kerentanan terhadap ekstremisme Pelaksana: r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Badan Riset dan Inovasi Nasional SK No 064414 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ [.embaga mengarah pada terorisme. berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaal o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial r Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional SK No 064415 C PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Komunikasi dan Digital r Badan Pembinaan Ideologi Pancasila r Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Mengembangkan sistem informasi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan komunitas berbasis keluarga untuk pencegahan
- Sistem informasi pemberdayaan masyarakat dan pengembangan komunitas berbasis keluarga untuk pencegahan ekstremisme Pelaksana: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan Disital SK No 064416 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walffr Kementerian/ kmbaga ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. berbasis kekerasan mengara-h terorisme. yang pada o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badah Riset dan Inovasi Nasional Terkait: o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal r Kementerian Sosial r Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional SK No 064.117 C PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lcmbaga r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan AnaI< Indonesia Keluarga belum memiliki ketahanan yarrg kuat untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengara-h pada terorisme. Program aksi penguatan keluarga untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme disesuaikan dengan konteks lokal yang berkesesuaian dengan prinsip- prinsip yang ada di dalam RAN PE ini. Adanya program aksi per-rguatan keluarga untuk pencega.I.an ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme disesuaikan dengan konteks lokal yang berkesesuaian dengan prinsip- prinsip yang ada di dalam RAN PE ini. Efektivitas Program aksi penguatan keluarga untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme disesuaikan dengan konteks lokal yang berkesesuaian dengan prinsip- prinsip yang ada di dalam RAN PE ini. Pelaksana: o Kementerian Sosial o Kemerrterian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan SK No064418C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Perlindungan Anak o Kementerian Agama Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertingsal
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kesehatan SK No 064419 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Model pemolisian berorientasi masyarakat (communitg- oriented policing modelsl di desa dan kantong- kantong kemiskinan Penerapan model pemolisian berorientasi masyarakat (communitg-oiented policing modelsl bagi komunitas masyarakat di desa dan kantong- Strategi model pemolisian berorientasi masyarakat (communitg-oriented policirLg modelsl dalam upaya-upaya pencegahan ekstremisme Model pemolisian berorientasi masyarakat (ammunitg-oiented policing modelsl mampu mendukung keta-hanan komunitas dalam Pelaksana: r Kementerian Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 064420 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga belum optimal dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. kantong kemiskinan dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya dalam mencegah konflik berdimensi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, khususnya dalam mencegah konflik berdimensi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme , khususnya dalam mencegah konllik berdimensi suku, aga;lna, ras, dan antar golongan (SARA). Terkait: o Kemerrterian Hukum r Kementerian Ketenagakerjaan r Kementerian Agama
- Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kemerrterian Hak Asasi Manusia o Kementerian Kesehatan o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal SK No 064421 C PRES IDEN REPIJALIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tentara Nasional Indonesia Belum terkonsolidasi nya program terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tingkat desa, termasuk wilayah rentan miskin dan miskin ekstrem. Mengonsolidasikan program terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tingkat desa, termasuk wilayah rentan miskin dan rniskin ekstrem.
- Peta tentang berbagai program di tingkat desa terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Keselarasan program di tingkat desa terkait pencegahan dan penanggularrgan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana:
- Kementeria-n Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Forum konsolidasi penyelarasan SK No 064422 C PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wakhr Kementerian/ Lembaga program di tingkat desa terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Agama o Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal r Kepolisiarr Negara Republik Indonesia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperan Program penguatan edukasi dan pemberdayaan masvarakat Adanya program penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat Efektivitas penguatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat Pelalsana: o Kementerian Hukum SK No 064423 C PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walffr Kementerian/ Lembaga altif dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. mengenar pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. mengenal pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. mengenat pencegahan ekstrernisme berbasis kekerasan.
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Agama SK No 064424 C Tema 3 Koordinator I Koordinator 2 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga I Meningkatnya potensi ancaman penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan.
- Penyediaan program, sarana, dan prasarana di lingkungan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang
- Tersedianya program, sarana, dan prasarana di lingkungan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis
- Efektivitas penyediaan program, sarana, dan prasar€rna di lingkungan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme Pelaksana:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Agama r Kementerian Dalam Negeri SK No 064425 C PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfii Kementerian/ Lembaga mengarah pada terorisme. kekerasan mengarah terorisme. yang pada berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Komisi Perlindungarr Anak Indonesia Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Pemuda dan Olahraga SK No 064426 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme e Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Penyusunan modul pelatihan mengenai deteksi dini pencegahan serta penanggulangan ekstrernisme berbasis kekerasan untuk pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan
- Tersedianya modul pelatihan dan bahan sosialisasi deteksi dini dan pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme untuk pendidik dan
- Terintegrasinya modul pelatihan dan bahan sosialisasi deteksi dini terkait pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Agama r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia SK No 064427 C FRES IDEN REPUELIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 2o2f3 lembaga pelatihan. tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan. kebijakan peningkatan kapasitas dan keterampilan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan. Terkait: o Kementerian Komunikasi dan Digitaf
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Komisi Nasional Anti Kekerasal terhadap Perempuan
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi anti ekstremisme
- Terlaksananya sosialisasi dan edukasi anti ekstremisme
- Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman Pelaksarra: o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No 064428 C PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang kekinian melalui platform digital. berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang kekinian melalui platform digital. peserta didik, mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat terkait bahaya paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Agama o Kementerian Dalam Negeri Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No 064429 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Program penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan lernbaga pelatihan mengenai pencegahan
- Meningkatnya pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi bag, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan tentang
- Menguatnya lingkungan pada satuan pendidikan dan lembaga pelatihan yang toleran dan mampu menangkal penyebaran ekstremisme Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Agama o Kementerian Dalam Negeri SK No 064430 C PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA -64 No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga ekstremisme berbasis kekerasan sesuai dengan modul yang telah disusun. pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan sesuai dengan modul yang telah disusun. berbasis kekerasan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Terkait:
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Komunikasi dan Digital o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Meningkatkan pembinaan dan pengawasan
- Meningkatkan pembinaan dan pengawaszrn
- Menguatnya tata kelola satua.rl Pelaksala: o Kementerian Agama SK No 064431C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga terhadap satuan pendidikan dan lernbaga pelatihan. terhadap satuan pendidikan dan lembaga pelatihan. pendidikan dan lembaga pelatihan terkait bahaya penyebaran paha:rr ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Ketenagakeq'aan Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 064432 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lemb"ga Belum optimalnya penyelenggaraan pendidikan toleransi yang tererrcana, terarah, terukur, dan berkelanjutan yang sesuai dengan' pa:adigma pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yarrg mengarah pada terorisme oleh lembaga pendidikan formal (pendidikan l. Menyusun dan mengembangkan alat 'ukur/parameter ideal/panduan mengenai pendidikan toleransi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan paradigma pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. L Tersedianya alat ukur/parameter ideal/panduan pendidikan toleransi pada satuan pendidikan yang terintegrasi dengan kebilakan terkait standar kualitas pendidikan. I . Efektivitas penggunaan alat ukur/parameter ideal/panduan pendidikan toleransi pada satuan pendidikan. Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi r Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan SK No 064433 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga tingkat dasar, menengah dan pendidikan tinCgr), lembaga pendidikan non formal, dan pendidikan informal.
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Badan Pusat Statistik o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Melaksanakan pengukuran kualitas penyelenggaraan pendidikan tolerarrsi oleh
- Terlaksananya pengukuran kualitas penyelenggaraan pendidikan toleransi oleh
- Data hasil pengukurarr yang dapat memetakan tingkat kualitas penvelenggaraan Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No 064434 C PRES IDEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfit Kementerian/ Lembaga satuan pendidikan yang sesuai dengan paradigma pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. satuan pendidikan yang sesuai dengan paradigma pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. pendidikan toletansi oleh satuan pendidikan yang sesuai dengan paradigma pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Agama e Badan Nasional Penanggularrgan Terorisme Terkait:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan r Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Dalam Negeri SK No 064435 C FRES IOEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ I.cmbaga o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Pusat Statistik r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Menyusun bahan ajar, media pembelajaran dan/atau perangkat pembelajaran lainnya yang merrgintegrasi-
- Tersedianya bahan ajar, media pembelajaran dan/atau perangkat pembelajaran lainnya yang
- Efektivitas bahan ajaa, media pembelajaran dan/atau perangkat pembelajaran lainnya yang Pelaksana: r Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolosi SK No 064436 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Perrnasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kan muatan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. mengintegrasi- kan muatan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. mengintegrasi- kan muatan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Agama o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Terkait: o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Dalam Negeri
- Badan Pusat Statistik SK No 064437 C PRESIDEN REPUALIK INDONESIA -7L - No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walrhr Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia Belum maksimafurya investasi dalam pengembangan pendidikan ana-k usia dini yang inklusif, berkualitas, dan menanamkan nilai-nilai Penyediaan fasilitas dan media pembelajaran pendidikan yang inldusif, berkualitas, dan menanamkan nilai-nilai kebhinekaan serta toleransi bagi anak usia dini. Tersedianya fasilitas dan media pembelajaran pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan menanamkan nilai- nilai kebhinekaan serta toleransi bagi anak usia dini. Efektivitas penyelenggaraan pendidikan yarrg inklusif, berkualitas, dan menanamkan nilai- nilai kebhinekaan serta toleransi bagr anak usia dini. Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Agama r Kementerian Dalam Negeri SK No 064438 C PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kebhinekaan serta toleransi o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial o Kementerian Kesehatan r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No 064439 C PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasala]:an Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kornisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Potensi meningkatnya angka pengangguran akibat kurangnya keterarnpilan dan ketersediaan lapangan kerja yang meningkatkan kerentanan terhadap paparan ekstremisme berbasis
- Pemetaan kebutuhan keterampilan di pasar kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap Paparan ekstremisme berbasis kekerasan yurnq
- Laporan pemetaan kebutuhan keterampilan di pasar ke4'a yang sesuai dengan kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap paparan ekstremisme berbasis l. Pemanfaatan laporan pemetaan kebutuhan keterampilan di pasar ke{a dalam penJrusunan kebijakan terkait penyediaan lapangan kerja yarlg berkontribusi Pelaksana: r Kementerian Ketenagalerjaan o Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 064440 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kekerasan mengara-h terorisme. yang pada mengarah pada terorisme. kekerasan yang mengarah pada terorisme. terhadap menurunnya kerentanan terhadap papa.ran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koperasi o Kementerian Sosia] SK No 064441C PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA No. Permasala]:an Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementeriarr Hukum o Kemerrterian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Perhubungan o Kementerian Komunikasi dan Digitaf r Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Pengembangan kurikulum pelatihan keterampilan
- Kurikulum pelatihan keterampilan berdasarkan
- Adanya kebijakan terkait pengembangan Pelaksana: o Kementerian Ketenagalerjaan SK No 064442C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga berdasarkan pemetaan kebutuha.rt keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap PaParan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya di daerah rentan. pemetaan kebutuhan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap paparan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya di daerah rentan. keterampilan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap paparan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ldrususnya di daerah rentan. o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koperasi o Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan SK No 073414 C PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Hukum o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Perhubungan r Kementerian Komunikasi dan Digital
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Pelaksanaan atau fasilitasi program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan sesuai dengal
- Laporan pelaksanaan Program pelatihan sesuai dengan kebutuhan
- Meningkatnya resiliensi masyarakat terhadap ekstremisme berbasis Pelaksana: r Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Perindustrian SK No 073422 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kebutuhan industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap paparan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengara-h pada terorisme khususnya di daerah rentan. industri terkini dalam mencegah kerentanan terhadap pap€rran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme khususnya di daerah rentan. kekerasan yang mengarah pada terorisme. r Kementerian Perdagangan
- Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme Terkait: o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif r Kementerian Koperasi
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No 073423 C PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Hukum o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Digital r Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Pemberian atau fasilitasi bantuan modal dan/atau pendarnpingan usaha serta pengembangan Progr€rm magang dan/atau
- Terfasilitasinya skerna bantuan modal dan/atau pendampingan usaha, program magang, dan/ atau penempatan
- Terbukanya akses lapangan keg'a yang lebih luas bagr kelompok rentan. Pelaksarra: o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan o Kementerian Sosial SK No 073424 C PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga penempatan ke{a inklusif bagi kelompok rentan. ke{a b"gt inklusif kelompok rentan. o Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koperasi
- Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan SK No 073425 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Waktu Hasil 2o2A Kementerian/ Lembaga Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Hukum r Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Perhubungan o Kementeriarr Komunikasi dan Digital
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara SK No 073426 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya pemahaman calon pekefa migran terkait ancaman ekstremisme kekerasan yal.Lg mengarah pada terorisme di luar negeri.
- Pemutakhiran kurikulum pelatihan untuk pelatih (training of trainers) bagi calon pekerja migran melalui materi mandatori untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebelum pemberangkatan. ]. Kurikulum orientasi pra pemberangka- tan yang menetapkan materi pencegahan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai materi mandatori.
- Digunakannya kurikulum orientasi pra pemberangka- tan yang menetapkan materi pencegahan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai materi mandatori. Pelal<sana: o Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Hukum
- Pusat Pelaporan dan Analisis
- Penyelenggaraan pelatihan untuk pelatih (training of trainersl di
- Terselenggara- nya pelatihan untuk pelatih (training of
- Peninglatan kapasitas instruktur yang memberikan SK No 073427 C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga antaranya melalui metode gamifikasi b"g para instrukhrr yangmemberikan orientasi pra- pemberangkatan (OPP) calon pekerja migran Indonesia terkait materi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. trainersl bag para instruktur yang memberikarr orierrtasi pra pemberangka- tan (OPP) calon pekerja migran Indonesia terkait materi pencegahan dan penanggu.langan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. orierrtasi pra pemberangka- tan (OPP) bagi calon pekerl'a migran terkait materi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dinilai dari proses evaluasi berbasis bukti (euidence-ba,sedl di antaranya berupa cerita baik (ctampion storyl atau praktik baik (best practicesl. Transaksi Keuangan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Hak Asasi Manusia r Badan Intelijen Negara SK No 073428 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walftu Kementerian/ Lembag4
- Penyelenggaraan pelatihan bag para calon pekerja migran agar terhindar dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Pelatihan bag para calon pekeq'a migran agar terhindar dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Peningkatan kesadaran calon pekerja migran terkait ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme di luar negeri yang dinilai dari proses evaluasi berbasis bukti (evidence basedl di antara.nya berupa cerita baik (clumpion storyl atau praktik baik (best practicesl. SK No 073429 C Tema 4 Koordinator I Koordinator 2 PRES IOEN REPUELIK INDONESIA perlindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya pemmusan kebilakan terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan data terpilah yang menggunakan Mengembangkan data terpilah terkait peranan perempu€rn, pemuda, dan anak melalui analisis, penelitian dan/atau riset yang menggunakan kepekaan dan wawasan gender guna merumuskan kebiiakan pencegahan dan penanggulangan Tersedianya data terpilah yang terintegrasi terkait peranan perempuan, pemuda, dan anak melalui analisis, penelitian dan/ atau riset yang menggunakan kepekaan dan wawasan gender guna merumuskan kebiiakan Kebij akan terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan data terpilah terkait peranan perempuan, pemuda, dan anak melalui analisis, penelitian Pelaksana:
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme e Badan Riset dan Inovasi Nasional o Badan Pusat Statistik o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 073430 C PRES IOEN REPLIELIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ Lembaga kepekaan dan wawasan gender. ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk untuk menghasilkan program PE yang lebih inklusif dan sensitif gender. dan/ atau riset yang menggunakan kepekaan dan wawasan gender yang dapat mendorong reformasi pada K/L. Terkait: o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Agama o Kementerian Sosial r Kementerian Pariwisata o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif o Kementerian Koperasi SK No 073431 C PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walrht Kementerian/ Lembaga o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No 073432 C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya aspek pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yarrg mengarah pada terorisme. Melakukan sosialisasi dan advokasi untuk mendorong aspek pengarusutarnaan gender dan perlindungan anak dalam program pencega-han ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Program-program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah pada terorisme yang menggunakan aspek pengarusutamaan gender dan perlindungan anak. Meningkatnya efektivitas Program-program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme karena telah menggunakan aspek pengarusutamaan gender dan perlindungan anak. Pelaksana: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perernpuan Terkait:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal
- Kementerian Hukum SK No 073433 C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Sosial r Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemuda dan Olahraga e Kementerian Agama r Kementerian Kebudayaan r Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia r Komisi Nasional Disabilitas SK No 073434 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lcmbaga Belum optimalnya upaya mendorong peran perempuan dan pemuda sebagai agen perdamaian dan partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman dan keterampilan terkait resolusi konflik di komunitas perempuan dan pemuda sebagai agen perdamaian untuk mensosialisasi- kan nilai perdamaian, pancasila dan toleralsi dan partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor, di antaranya dengan Munculnya figur perempuan dan pemuda sebagai agen perdamaian untuk mensosialisasi- kan nilai perdamaian, pancasila dan toleransi dan partisipasi anak seb"gai pelopor dan pelapor dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang
- Berbagai success story peremPuan dan pemuda sebagai agen perdamaian, dan anak sebagai pelopor dan pelapor dalarrr upaya pencegalan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tetmasuk dengan melibatlan penyandang disabilitas dan Pelaksana: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Pemuda dan Olahraga r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Perlindungan Anak Indonesia Terkait: o Kementerian Dalam Negeri SK No 073435 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga melibatkan penyarrdang disabilitas dan termaq'inalkan. mengarah pada terotisme dalam Laporan RAN PE termasuk dengan melibatkan penyandang disabilitas dan termarf inalkan. termarjinalkan di daerah dan meluas di berbagai wilayah, khususnya wilayah rentan. o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal r Kementerian Sosial
- Kementerian Kebudayaan o Kemerrterian Komunikasi dan Digital o Kementedan Hukum r Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Koperasi r Kementerian Kesehatan o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Agama SK No 073436 C
- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wakhr Kementerian/ Lembaga
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Kepolisian Negara Repubtk Indonesia o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban o Komisi Nasional Disabilitas
- Pengembangan ruang perjumpaan dan/atau ruang bersama yang dapat menjadi tempat partisipasi perempuan, pemuda, dan
- Tersedianya ruang perjumpaan dan/atau ruang bersama yang dapat menjadi tempat partisipasi perempuan,
- Pemanfaatan ruang pe{umpaan dan/atau ruang bersama yang dapat menjadi ternpat partisipasi perempuan, Pelaksana: r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga SK No 073437 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga anak termasuk pelibatan mantan napiter dan korban beserta keluarganya dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di antaranya melalui berbagai forum seperti forum ana-k, olahraga, seni budaya, sosial ekonomi, sampai dengan tingkat desa. pemuda, dan anak termasuk pelibatan mantan napiter dan korban beserta keluarganya dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang merrgarah pada terorisme di antaranya melalui berbagai forum seperti forum anak, olahraga, seni budaya, sosial ekonomi, pemuda, dan anak termasuk pelibatan mantan napiter dan korban beserta keluarganya dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di antaranya melalui berbagai forum seperti forum anak, olahraga, seni budaya, sosial ekonomi, o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Terkait: o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal r Kementeriarr Sosial r Kementerian Kebudayaan r Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Komunikasi dan Digital SK No 073438 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -94 No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga sampai dengan tingkat desa. sampai dengan tingkat desa. r Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Koperasi o Kementerian Kesehatan o Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Agama r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Perlindungan Anak Indonesia SK No 073439 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga r Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban o Komisi Nasional Disabilitas Meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme kepada perempuan, pemuda, dan anak di ranah digtal dan non digital. Pembentukan mekanisme dan sistem perlindungan perempuan, pemuda, dan anak dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada tingkat komunitas baik di ranah digital maupun non digital. Adanya mekanisme dan sistem perlindungan peremPu€rn, pemuda, dan anak dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada tingkat komunitas baik di ranah digital maupun non digitaf. Efektivitas mekanisme dan sistem perlindungan perempuan, pemuda, dan anak dari ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pada tingkat komunitas baik di rarrah digital maupun non digitaf. Pelaksana: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Penyiaran Indonesia SK No 073440 C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Terkait:
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial r Kementeriarr Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Kesehatan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No073441C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Agama o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Belum optimalnya mekanisme perlindungan anak korban jaringan terorisme dan perempuan yang terasosiasi Foreign Tenorbt Fighter (FTF) khususnya sampai ke tingkat daerah. Penguatan mekanisme perlindungan anak korban jaringan terorisme dan perempuan yang terasosiasi FTF melalui: (1) mekanisme koordinasi perlindungan anak korban jaringan terorisme dan perempuan yang terasosiasi FTF
- Adanya mekanisme koordinasi perlindungan anak bagi anak korban jaringan terorisme dalam mengidentifikasi kebutuhan anak.
- Adanya mekanisme koordinasi perlindungan perempuan dari ekstremisme Efektivitas mekanisme perlindungan anak korban jaringan terorisme dan perempuan yang terasosiasi FTF khususnya sampai ke tingkat daerah. Pelaksana: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, SK No 073442 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga termasuk dalam mengidentifrkasi kebutuhan perempuan dan anak; (2) pemenuhan hak anak korban jaringan terorisme dan perempuan yang terasosiasi FTF melalui mekanisme koordinasi; dan (3) evaluasi mekanisme koordinasi perlindungan ana-k bagi anak korban jaringan terorisme dan berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan tindak pidana terorisme.
- Adanya pemenuhan hak anal< korban jaringan terorisme melalui mekanisme koordinasi.
- Adanya pemenuhan hak perempuan yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui dan Pemasyarakatarr
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Komunikasi dan Digitaf o Kementeria:r Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Koperasi SK No 073443 C PRES IDEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lcmbaga 202A perempuan yang terasosiasi FTF termasuk di dalamnya terkait mekarrisme referal. mekanisme koordinasi.
- Hasil evaluasi mekanisme koordinasi perlindungan anak bagi anak korban jaringan terorisme dan Perempuan yang terasosiasi FTF termasuk di dalamnya terkait mekanisme referal. o Kementerian Kesehatan o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Agama
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Perlindungan Anak Indonesia o l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban Menurunnya kepercayaan diri dan nilai-nilai sportivitas di Menguatkan dialog intergenerasi, partisipasi pemuda dalam kegiatan Pening[<atan fungsi dialog intergenerasi, kegiatan olahraga Efektivitas dialog intergenerasi, kegiatan olahraga bekeria sama Pelaksana: r Kementerian Pemuda Olahraga dan SK No073444C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kalangan pemuda yang berkontribusi terhadap kerentanan terpapar ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. olahraga bekerja sama dengan organisasi olahraga, kegiatan seni dan budaya, pendidikan bela negara, kegiatan Pramuka, untuk membangun rasa percaya diri dan nilai-nilai sportivitas kaum muda-dewasa (goung-adult mnfidence-building). bekerja sama dengan federasi olahraga, kegiatan seni dan budaya, pendidikan bela negara, kegiatan Prarrruka, untuk membarrgun rasa percaya did dan nilai-nilai sportivitas kaum muda-dewasa (goung-adutt anfidence- building). dengan federasi olahraga, kegiatan seni dan budaya, pendidikan bela negara, kegiatan Pramuka, untuk membangun rasa percaya diri dan nilai-nilai sportivitas kaum muda-dewasa (goung-adult confidence- building). o Kementerian Kebudayaarr o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi r Kementerian Pertahanan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal o Kementerian Sosial o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga-h SK No 073445 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Koperasi o Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah o Kementerian Kesehatan o Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Agama r Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara SK No073446C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -to2- No. Permasalaharr Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 073447 C Tema 5 Koordinator 1 Koordinator 2 PRES IOEN REPUELIK INDONESIA komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan urusan kementerian dalam No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya tata kelola kebijakan komunikasi strategis tingkat nasional termasuk saat krisis yang berhubungan dengan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Mengembangkan dan mengimplementasikan peta jalan (rood mapl komunikasi strategis tingkat nasional termasuk saat krisis yang berhubungan dengan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Adanya regulasi mengenai komunikasi strategis dan implementasinya dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang merrgarah pada terorisme tingkat nasional termasuk saat krisis yang berhubungan dengan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada Efektivitas tata kelola komunikasi strategis dan implementasinya dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tingkat nasional teflnasuk saat krisis yang berhubungan dengan ekstremisme Pelaksana:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kementerian Komunikasi dan Dtgttal o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Pertahanan SK No 073448 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga teronsme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. r Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Sosial e Kementerian Agama o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kemerrterian Luar Negeri SK No 073449 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waldu Kementerian/ Lembaga r Kementerian Hukum o Badarr Siber dan Sandi Negara o Badan Intelijen Negara
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Kurangnya penelitian dan publikasi tentang penyalahgunaan internet/media Memaksimalkan analisis, penelitian dan/atau riset dan publikasi tentang penyalahgunaan Adanya analisis, penelitian dan/atau riset dan publikasi tentang penyalahgunaan Efektivitas kebijakan pen€rnganan penyalahgunaan internet/media Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No 073450 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202a sosial oleh kelompok ekstremisme berbasis kekerasan dan faktor-faktor yang mendorong individu-individu ke arah ekstremisme berbasis kekerasan. internet/media sosial oleh kelompok ekstremisme berbasis kekerasan dan faktor- faldor yang mendorong individu- individu ke arah ekstremisme berbasis kekerasan. internet/ media sosial oleh kelompok ekstremisme berbasis kekerasan dan faktor-faktor yang mendorong individu- individu ke arah ekstremisme berbasis kekerasan. sosial oleh kelompok ekstremisme berbasis kekerasan dan faktor-faktor yang mendorong individu ke arah ekstremisme berbasis kekerasan sehingga dapat mencegah ekstremisme berbasis kekerasan secara berkesinambungan.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Riset dan Inovasi Nasional Terkait: o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Dalam Negeri o Kemerrterian Agama
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Pusat Statistik SK No 073451 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -to7- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga o Badan Siber dan Sandi Negara o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Meningkatnya ancaman penyebaran narasi ekstremisme berbasis kekerasan yang mendorong radikalisasi melalui media konvensional dan digital yang diperkuat dengan Optimalisasi program penyebaran narasi alternatif, kontra radikalisasi dan respons dalam mencegah radikalisasi daring maupun luring. Peningkatan program pencegahan dan respons terhadap radikalisasi daring dan luring. Efektivitas program pencegahan dan respons terhadap radikalisasi daring dan luring. Pelaksana: o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Agama o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 073452 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ Lembaga kecerdasan buatan. Terkait: r Badan Siber dan Sandi Negara r Badan Intelilen Negara r Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Kebudayaan r Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Sosial SK No 073453 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 2o2f]
- Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia Belum optimalnya upaya-upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di desa dan daerah tertinggal untuk memajukan nilai- nilai Pancasila. Optimalisasi program untuk mempromosikan upaya-upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di desa dan daerah tertinggal untuk memajukan nilai-nilai Pancasila. l. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat di desa dan daerah tertinggal untuk memajukan nilai- nilai Pancasila. Efektivitas progrErm untuk mempromosikan upaya-upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di desa dan daerah tertinggal untuk memajukan nilai- Pelaksana: o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Kebudayaan
- Pengembangan Forum-forum SK No 073454 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga masyarakat di desa dan daerah tertinggal untuk memajukan nilai- nilai Pancasila. nilai Pancasila. o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme e Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Terkait: o Kementerian Komunikasi dan Digitaf
- Kementerian Hak Asasi Manusia r Kementerian Agama o Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Hukum SK No 073455 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktr.r Kementerian/ Lembaga o Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Belum tersedianya mekanisme komunikasi efektif bagi kelompok perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok khusus lainnya dalam upaya pencegahan ekstremisme I Memaksimalkan pengkajian, riset, analisis, dan/atau rekomendasi tentang model- model komunikasi efektif bag kelompok perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok khusus lainnya dengan meng,{unakan 1 . Kajian, riset, analisis, dan/atau rekomendasi dengan pendekatan Gender, foualitg, Disabilitg, and and Social Irrctusion (GEDSI) seperti memperhatikan bahasa yang digunakan oleh anak muda, Efektivitas sektor komunikasi dan informasi kepada kelompok perempuan, pemuda, disabilitas, dan kelompok khusus lainnya yang juga melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, narasi plural, melalui Pelaksana: o Kementerian Komunikasi dan Digitat
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Riset dan Inovasi Nasional Terkait: o Kementerian Pemberdayaan SK No 0734-56 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -tt2- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga berbasis kekerasan yang juga melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi narasi plural, melalui berbagai media, dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. pendekatan Gender, fuualitg, Dtsability, and Social Inclusion (GEDST). perempuan, dan kelompok lainnya serta berkolaborasi dengan lembaga penelitian dan/atau riset independen di bidang media memastikan sektor komunikasi dan informasi berlandaskan pada kerangka hukum nasional yang melindungi kebebasan berpendapat, berekspresi narasi plural, melalui berbagai berbagai media, dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme berdasarkan kerangka dan mekanisme yang dibangun. Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Disabilitas SK No 073457 C PRESIDEN REPUELIK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga media, dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Komisi Kepotsian Nasional o Komisi Penyiaran Indonesia
- Penyusunan pedoman Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang memperhatikan: (l)pemimpin opini utarna lkeA opinion lead.erl dan ju.u kampanye; (21bA messdge yang dapat dikembangkan;
- Pedoman Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yafrg memperhatikan: (f) pemimpin opini utama dan juru kampanye; (21 le.eU message yang dapat dikembangkan; (3) pedoman aksesibilitas Pelaksana: e Kementerian Komunikasi dan Digital
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia SK No 073458 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tl4- No. Perrnasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga (3)pedoman aksesibilitas konten web (Web Content Accessibilifu Guidelines/ WCAQ;dan (4) kolaborasi konten dengan berbagai komunitas yang melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, pluralisme, dan keragaman media untuk mencegah ekstremisme konten web (Web Content Accbssibilitg Guidelines/ WC AQ; dan (4) kolaborasi konten dengan berbagai komunitas yang melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, pluralisme, dan keragaman media untuk mencegah ekstremisme berbasis o Kementerian Dalam Negeri r Kementeriarr Pemberdayaarr Perempuan dan Perlindungan Anak r Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Disabilitas o Komisi Kepolisian Nasional SK No 073459 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. kekerasan yarrg mengarah pada terorisme. o Komisi Penyiaran Indonesia Belum optimalnya keberadaan suara korban sebagai suara kredibel untuk mengubah rasa kehilangan dan penderitaan menjadi sebuah kekuatan konstruktif dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasarr di media daring dan luring.
- Menyediakan ruang berekspresi yang aman bagi korban melalui media daring dan luring dalam memberikan suara kredibel untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. l. Tersedianya ruang berekspresi yang aman bagi korban melalui media daring dan luring dalam memberikan suara kredibel untuk pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Efektivitas keberadaan suara korban sebagai suara kredibel untuk mengu.bah rasa kehilangan dan penderitaan menladi sebuah kekuatan konstruktif dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di media daring dan luring. Pelaksana: o Kementerian Komunikasi dan Digital
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penyelenggaraan kesiatan baik
- Adanya kegiatan yang bertuiuan SK No 073460 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wakhr Kementerian/ Irembaga 202a daring maupun luring, yang menjadikan suara korban sebagai suara kredibel dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. untuk meningkatkan kesadaran dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang diselenggarakan baik daring maupun luring, yang menjadikan korban sebagai suara yang kredibel. r Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Komisi Nasional Disabilitas Belum optimalnya pemahaman dan keter.eryipilan jurnalis sesuai prinsip-prinsip
- Penyusunan modul untuk merringkatkan pemahaman dan keterampilan Tersedianya modul serta pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan iurnalis Efektivitas modul dan pelatihan dalam memberikan pemahaman dan keterampilan Pelaksana: r Kementerian Komunikasi dan Digital r Dewan Pers SK No 114573 C PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -Lt7- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga demokrasi khususnya terkait etika jurnalisme yarrg mendukung pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. jurnalis sesuai prinsip-prinsip demokrasi khususnya terkait etika jurnalisme yang mendukung pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. untuk menghasilk€rn berita yaflg mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. jurnalis meningkatkan pemahaman dan keterampilan jurnalis untuk menghasilkan berita yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Terkait: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Hukum r Kementerian Hak Asasi Manusia r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Nasional Ha-k Asasi Manusia
- Penyelenggaraan pelatihan dengan menggunal<an modul untuk meningkatkan SK No 073462 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga pemahaman dan keterampilan jurnalis yang mendukung pencegaharr dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Komisi Penyiaran Indonesia Belum optimalnya perlindungan kepada jumalis dalam meliput berita terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Optimalisasi pedoman untuk peliputan dan keselamatan untuk perlindungan jurnalistik dalam peliputan berita terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Sosialisasi pedoman untuk peliputan dan keselamatan untuk perlindungan jurnalistik dalam peliputan berita terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Efektivitas pedoman untuk peliputan dan keselamatan untuk pelindungan jurnalistik dalam peliputan berita terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: r Kementerian Komunikasi Digital o Dewan Pers dan Terkait: e Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No 073463 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ Lembaga o Kemerrterian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Kepolisian Negara Republik Indonesia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Penyiaran Indonesia Belum optimalnya kesadaran tentang keselamatan dan Pembentukan konsolidasi pihak peningkatan forum multi untuk Adanya konsolidasi pihak peningfuatan forum multi untuk Efektivitas forum untuk untuk peningkatan kesadaran tentang Pelaksana:
- Kementeriafl Komunikasi Dieital dan SK No 073464 C PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -t20- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Iembaga kesehatan di ruartg sibet (cEber hggiene/ safetg) dan dukungan perusahaan platform digital dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. kesadaran tentang keselamatan dan kesehatan di ruang siber (cyber hggiene/ safetg) termasuk pelibat perusahaan platform digtal dalam menegakkan perangkat (pedoman/ mekanisme) di antaranya pedoman akses konten (Web Content Accessibilitg Cruidelines - WCAG) dan penerapan mekanisme fla.SSrnS untuk mencegah narasi ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah kesadaran tentang keselamatan dan kesehatan di ruang siber (cyber hggiene/safetg) dan dukungan oleh perusahaan platform digitaf dahm menegakkan perangkat (pedoman/mekanism e) di antaranya pedoman akses konten (Web Content Accessibilitg Guidelines - WCAG) dan penerapan mekanisme Jla.SStnS untuk mencega-h narasi ekstrernisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah keselamatan dan kesehatan di ruang siber (cyber hygiene/ safetg) dan dukungan oleh perusahaan platform digital dalam menegakkan perangkat (pedoman/mekanis me) yang ada dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan untuk membangun kesadaran keselamatan/keseh atan siber lcgber hggiene/ safetgl. o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Hukum o Badan Siber dan Sandi Negara o Kepolisian Negara Republik Indonesia e Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Nasional Hak Asasi Manusia SK No 073465 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202a pada terorisme. pada terorisme. r Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Penyiaran Indonesia o Komisi Nasional Disabilitas o Dewan Pers SK No 073466 C Tema 6 Koordinator 1 Koordinator 2 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -t22- deradikalisasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelalsanaan urusan kementerian penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan dalam No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga I Belum optimalnya pelaksanaan program deradikalisasi termasuk pemutusan kekerasan (di.sengagemenl rehabilitasi dan konseling bagi tersangka, terdakwa, terpida:ra, dan narapida-na Penyediaan program deradikalisasi termasuk pemutusan kekerasan (disengagement) yaag sensitif gender bagr tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi dengan melibatkan Program deradikalisasi termasuk pemutusan kekerasan (disengagemen! bag tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme untuk rehabilitasi dan reintegrasi yang sensitif Efektivitas penyediaan program deradikalisasi termasuk pemutusa.n kekerasarr (disengagemenl rehabilitasi dan konseling tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Pelaksana: r Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatarr o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kejaksaan Agung Terkait: o Kementerian Hak Asasi Manusia SK No 073467 C PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga terorisme yang sensitif gender. mantan narapidana terorisme dan/atau keluarganya sebagai credible uoie. gender, perspektif hak asasi manusia dan non- diskrirrrinasi untuk memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat dengan melibatlan mantan narapidana terorisme dan/atau keluarganya sebagai credible uoice. terorisme yang sensitif gender perspektif hak asasi manusia dan non-diskriminasi menjadi bagian dari proses reintegrasi dan rehabilitasi.
- Kementerian Agama o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinegal o Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknoloei SK No 114576C PRES IOEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Pemuda dan Olahraga e Kementerian Ketenagakerjaan
- Badan Intelijen
Negara
r Komisi Nasional
Disabilitas
o Komisi Nasional
Anti
Kekerasan
terhadap
Perempuan
o Komisi
Perlindungan AnaI<
Indonesia
Belum optimalnya
program
deradikalisasi
termasuk
pemutusan
Penyediaan program
deradikalisasi
termasuk
pemutusan
kekerasan
Program
deradikalisasi
termasuk
pemutusaII
kekerasal
Efektivitas
penyediaan
program
deradikalisasi
termasuk
Pelaksana:
r Badan Nasional
Penanggulangan
Terorisme
SK No 073469 C
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
-L25-
No.
Permasalahan
Aksi
Keluaran
Hasil
Waktu
Kementerian/
Lembaga
kekerasan
(diserLgagemenf
bag
mantan
narapidana
terorisme dan
orang
atau
kelompok orang
yang
sudah
terpapar paham
radikal terorisme
yang
sensitif
gender
bagi
individu
yang
terlibat
dalam
ekstremisme
berbasis
kekerasan yang
mengarah pada
terorisme.
(disengagement) b^E;
mantan narapidana
terorisme dan orang
atau kelompok orang
yang suda-h terpapar
paham
radikal
terorisme
yang
sensitif gender bag'
individu yang terlibat
dalam ekstremisme
berbasis kekerasan
yang mengarah pada
terorisme, yang di
antaranya dapat
didahului dengan
pen] rsunan peta
jalan (road. map),
program reintegrasi
sosial, program yang
melibatkan
komunitas lokal dan
(disengagemen
bagr mantan narapidana terorisme dan orarng atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme yang sensitif gender bagi individu yang terlibat dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. pemutusan kekerasan (di.sengagement) bagi mantan narapidana terorisme dan orErng atau kelompok or.rng yang sudah terpapar paham radikal terorisme yang sensitif gender bagi individu yang terlibat dalam ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, guna memfasilitasi proses reintegrasi di masvarakat. r Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal SK No 073470 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t26- No. Perrnasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ l,embaga keluarga, dan penyediaan akses lapangan ke{a dan keterampilan. o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Keten'gakerj aan o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara SK No 073471 C PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -L27- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Badan Kepegawaian Negara
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan e Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Disabilitas Masih minimnya kapasitas dan profesionalitas petugas yang bertanggungjawab dalam proses deradikalisasi termasuk di.senqaqement l. Penyusunan Standar Kompetensi Minimum Petugas yang bertanggungjawab dalam proses deradikalisasi termasuk Adanya program penetapan dan pelatihan petugas yang bertanggungiawab dalam proses deradikalisasi termasuk disenqaeement basg, Efektivitas penetapan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman keterampilan petugas vang dan dan Pelaksana:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 073472 C PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -L28- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kernenterian/ Lembaga bag tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orErng yang sudah terpapar paham radikal terorisme. di,sengagemerrt bag tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme, termasuk di dalamnya materi ketahanan terhadap potensi terpapar ideologi ekstrerr.
- Penetapan petugas dan tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orErng atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme, secara terstruktur dan be{enjang untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan dan profesionalisme petugas dalam pelaksanaan bertanggungiawab dalam proses deradikalisasi termasuk disengagemert beg] tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok or€rng yang sudah terpapar paham radikal terorisme, dalam melakukan deradikalisasi dan diserLgagement untuk rehabilitasi o Kejaksaan Agung Terkait: r Kementeriarr Agama r Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Badan Intelijen Negara o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Disabilitas SK No 073473 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t29- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas Petugas yang bertanggungjawab dalam proses deradikalisasi termasuk disengagement bagi tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana terodsme, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham prograrn deradikalisasi dan di.sengogement sesuai standar yang disusun. dan reintegrasi dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai standar yang disusun. SK No 073474 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202A radikal terorisme, secara terstruktur dan be{enjang terkait deradikalisasi dan disengagement untuk rehabilitasi dan reintegrasi narapidana teroris. Belum tersedianya indikator pengukuran yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga mengenai keberhasilan proSram deradikalisasi dan Penyu.sunan dan penyempurnaan indikator keberhasilan program deradikalisasi dan disengagement di dala:rr dan di luar Lapas untuk mendukung proses rehabilitasi dan Tersedianya alat ukur yang terintegrasi antaf kementerian/ lembaga yang dievaluasi secara berkala terkait keberhasilan program deradikalisasi dan disengogement Efektivitas pengukuran dan penyempurn€urn keberhasilal program deradikalisasi dan di.sengagement untuk rehabilitasi dan reintegrasi. Pelaksana: r Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 073475 C PRESIOEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga disengagement untuk rehabilitasi dan reintegrasi di dalam dan di luar l,apas yang dievaluasi secara berkala terkait keberhasilannya. reintegrasi terintegrasi kementerian/ lembaga, antaranya melalui pengembangan mekanisme sluing informasi sektoral yang antar di dapat data dan lintas dan penggunaan indikator jelas. kinerja untuk rehabilitasi dan reintegrasi di dalam dan luar Lapas. Terkait: o Kementerian Agama o Kementerian Sosia.l o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Pusat Statistik o Kej aksaan Agung o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Disabilitas SK No 073476 C PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya strategi dan program pencegahan radikalisasi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mencegah radikalisasi di dalam lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan hak asasi manusia. Evaluasi, penguatan dan pengembangan strategi dan program aksi secara berkala terkait pencegahan radikalisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikarr keamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Terlaksananya strategi dan progran aksi secara berkala terkait pencegahan radikalisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di antaranya terdiri dari kebijakan untuk pencegahan radikalisasi di Lembaga (Lapas) Tahanan /Rumah Negara Efektivitas strategi dan program aksi terkait pencegahan radikalisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatarr (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pelaksana:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: r Kementerian Agama o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No ll450l C PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waldr Kementerian/ Lembaga 202A Negara Indonesia. Republik (Rutan) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sejalan dengan kerangka hukum nasional, dan progrzrm untuk memastikan keamanan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Badan Intelijen Negara r Kepolisian Negara Republik Indonesia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Disabilitas Belum optimalnya proses bisnis yang terpadu dalam menyiapkan dan memastikan 1 Penyusunan strategi berupa sistem terpadu yang terintegrasi dalan Strategi berupa sistem terpadu yang terintegrasi dalam memastikan rehabilitasi dan Efektivitas strategi yang berupa sistem terpadu yang terintegrasi dalam memastikan Pelaksana: e Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan SK No ll4502C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana terorisme sejak di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) /Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan masa pembimbingan di Bapas. memastikan rehabilitasi dan reintegrasi narapidana terorisme kembali ke masyarakat guna mencegah kembali kepada jaringan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. reintegrasi narapidana terorisme kembali ke masyarakat guna mencegah kembali kepada jaringan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. rehabilitasi dan reintegrasi narapidana terorisme kembali ke masyarakat guna mencegah kembali kepada jaringan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. e Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: r Kemerrterian Agama r Kerrrenterian Dalam Negeri o Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 114577 C PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Disabilitas
- Penguatan tim koordinasi untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengogemeng untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial dalam dan luar Lapas sesuai amanat peraturan perundangan Terselenggaranya koordinasi pelaksanaan program Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengagemenll untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial dalam dan luar Lapas sesuai amanat peraturan perundangan khususnya untuk pelaksanaan Efektivitas koordinasi pelaksanaan program Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengagemenfl untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial dalam dan luar Lapas sesuai alnalrat peraturan perundarrgan khususnya untuk mengonsolidasikan pelaksanaan Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Sosial r Kemerrterian Imigrasi dal Pemasyarakatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Dalam Negeri o Keiaksaan Asune SK No 114504C PRESIDEN REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga kfrususnya untuk mengonsolidasi pelaksanaarr program melalui proses monitoring dan evaluasi dalam mengidentifikasi keberhasilan prolram, program melalui proses monitoring dan evaluasi dalam mengidentifikasi keberhasilan program. program melalui proses monitoring dan evaluasi dalam mengidentifikasi keberhasilan program.
- Tentara Nasional Indonesia r Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia SK No 114505 C ( .rr PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -t37- TemaT Koordinator 1 Koordinator 2 hak asasi manusia, tata kelola pemerintahal yang baik, dan keadilan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga I Belum optimalnya pelaksanaan undang-undang, peraturan dan kebijakan kementerian/ lembaga, strategi, dan praktik nasional yang bertujuan untuk mencegah dan melawan ekstrernisme berbasis Meninjau ulang dan harmonisasi undang- undang, peraturan dan kebilakan kementerian/ lembaga, strategi, dan praktik nasional yang bertujuan untuk mencegah dan melawan ekstremisme berbasis kekerasan untuk memastikan keselarasan Kajian tinjauan harmonisasi berisi dan peraturan dan kebiiakan kementerian/ lembaga, strategi, dan praktik nasional yarrg bertujuan untuk mencegah dan melawan ekstremisme Menurunnya jumlah kebijakan dan peraturan perundang- undangan yang diskriminatif dan yang tidak selaras dengan hak asasi manusia dalam upaya untuk mencegah dan melawan ekstremisme berbasis kekerasan Pelaksana: r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Dalam Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Repubtk Indonesia r Kejaksaan Agu.ng o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No 114506 C PRESTDEN NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walrhr Kementerian/ lembaga kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam rangka memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum khususnya kepada kelompok rentan. penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum khususnya kepada kelompok rentan. berbasis kekerasan untuk memastikan apakah mereka berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum khususnya kepada kelompok rentan. khususnya kepada kelompok rentan. Terkait:
- Kementerian Hukum o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal o Kementerian Hukum r Kementerian Sosial
- Badan Riset dan Inovasi Nasional r Sekretariat Mahkamah Agung o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia SK No 114507 C PRESIDET{ NEPUELIK INDONESIA -r39- No. Permasalahan Aksi Keluaran Waktu Kementerian/ Lembaga Hasil r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Disabilitas Belum optimalnya pelibatan lembaga negara non strukhrral yang memiliki fungsi penguatan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam uI,ava Optimalisasi pelibatan lembaga negara non struktural yang memiliki fungsi penguatan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
- Adanya laporan dari lembaga negara non strukhrral dimaksud tentang penguatan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia Efektivitas peran lembaga negErra non strukhrral dimaksud yang ditunjukkan melalui praktik- praktik baik- dalam memastikan kepatuhan terhadap supremasi hukum dan hak asasi Pelaksana:
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Kepolisian Nasional SK No 114508 C FRESIDEN REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga pencegahan dan penanggulangan ekstremisrrre berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. ekstrerrrisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisrrre.
- Policy Brief wnntk advokasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O18 terkait Tim Pengawas DPR. manusia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Ombudsman Republik Indonesia o Komisi Kejaksaan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Komisi Nasional Disabilitas Terkait: r Kementerian Hak Asasi Manusia r Kemerrterian Hukurn o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kemerrterian Imigrasi dan Pemasvarakatan SK No ll457E C PRESIOEN FEPUBLIK INDONESIA -t4t- No Permasalahan Belum optimalnya pemenuhan hak akses keadilan dan layanan bantuan hukum untuk Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembeg4 Kebijakan dan regulasi yang menjamin pemenuhan hak akses keadilan dan bantuan
- Badan Intelijen Negara r Kepolisian Negara Republik Indonesia r Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan r Sekretariat Mahkamah fuung o Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Penglajian ulang kebllakan dan regulasi yang berlaku terkait pemenuhan hak akses keadilan dan lavanan bantuan Adanya sistem yang efektif untuk menjamin pemenuhan hak akses keadilan bagi semua dan layanan Pelaksana: o Kementerian Hukum o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No l145l0C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t42- No. Permasalahan Aksi Keluaran Waktu Hasil Kementerian/ Iembaga khususnya bag kelompok rentan guna mencegah pemberatan diri (self-incriminationl dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. hukum untuk semua, khususnya b"g kelompok rentan guna mencegah pemberatan diri (self incriminationl d,alam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. hukum untuk semua, khususnya bagi kelompok rentan guna mencegah pemberatan diri (self-incrimination) dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. bantuan hukum untuk semua, khususnya ba$ kelompok rentan guna mencegah pemberatan diri (self-incriminationl dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia aksaan SK No l145ll C PRESIDEI{ NEPUBLTK INDONESIA -L43- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga o Ombudsman Republik Indonesia o Sekretariat Mahkamah Agung o Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial r Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi Kejaksaan r Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Disabilitas SK No ll45l20 PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t44- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga Pelaksana: o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Pertahanal o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Indonesia o Sekretariat Mahkamah Agung Terkait: o Kementerian Hukum o Kementerian Luar N Kurangnya pemahaman aparatur pemerintah/ negara di bidang keamanan, penegakan hukum, pertahanan, dan lembaga penahanan terhadap pengetahuan hak asasi manusia untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang menqarah pada Penyusunan modul dan penyelenggaraan pelatihan internal kementerian/ lembaga, pelatihan bagi pelatih, dan pelatihan terpadu terkait hak asasi manusia bagi aparatur pemerintah/negara di bidang keamanan, penegakan hukum, pertahanan, dan lembaga penahanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan vang menqarah pada l. Tersedianya modul pelatihan internal kementerian/ lembaga, pelatihan bag pelatih, dan pelatihan terpadu terkait hak asasi manusia untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dalam sistem peradilan pidana terpadu (inteqrated Meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah/negara di bidang keamanan, penegakan hukum, pertahanan, dan lembaga penahanan dalam penerapan hak asasi manusia untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. SK No 114513 C PRESTDEN REPUEUK TNDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga terorisme terorisme, dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated ciminal justice sgsteml yatg mengedepankan hak asasi manusia dan prinsip kehati- hatian. ciminal sgsteml justice yang hak manusia prinsip hatian. asasi dan kehati- o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Intelijen Negara o Ombudsman Republik Indonesia o Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial e Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Kepolisian Nasional r Komisi Keiaksaan SK No ll45l4C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L46- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202a r Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Nasional Disabilitas
- Terselenggara- nya pelatihan terpadu, pelatihan bagi pelatih, dan pelatihan internal kementerian/ lembega dan pelatihan terpadu terkait hak asasi manusia bag aparatur pemerintah/ adi Pelaksana: o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Pertahanan
- Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia r Kejaksaan Agung r Sekretariat Mahkamah Agung SK No ll45l5 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t47- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wal<tu Kementerian/ Iembaga keamanan, penegakan hukum, pertahanan, dan Iembaga penalranan terkait hak asasi manusia untuk pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated ciminal justice Terkait:
- Kementerian Hukum o Kementerian Luar Negeri r Badarr Nasional Penanggulangan Terorisme o Ombudsman Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Kepotsian Nasional o Komisi Kejaksaan SK No ll4516C FRESIOEN NEPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembage mengedepankan hak asasi manusia dan prinsip kehati- hatian.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Belum optimalnya penyediaan layanan dasar oleh pemerintah di daerah-daerah dalam rangka mitigasi faktor- faktor pendorong dan pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Penyediaan layanan dasar yang diperuntukkan untuk memitigasi faktor-faktor pendorong dan pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, antara lain namun tidak terbatas pada pendidikan, kesehatan, sosial, Adanya layanan dasar yang diperuntukkan untuk memitigasi faktor-faktor pendorong dan pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, antara lain namun tidak terbatas pada pendidikan. Efektivitas layanan dasar yang diperuntukkan memitigasi faktor- fa-ktor pendorong dan pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme antara lain namun tidak terbatas pada pendidikan, kesehatan, sosial, Pelaksana: o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sosial r Kementerian Kesehatan r Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiriran SK No ll45l7 C ELIK INDONESIA -r49- No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga perumahan, pangan. dan kesehatan, perumalran, p€rngan. sosial, dan perumahan, dan Pangan yang sejalan dengan pencapaian sustainable d.euelopment goals (SDGs). Terkait: o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Hukum r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Pertahanan o Kementerian Koperasi e Kementerian Ketenagakerjaan r Kementerian Pendidikan Dasar dan Menensah SK No 114518 C PRESIDEN FEPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Badan Gizi Nasional o Ombudsman Republik Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia SK No ll45l9C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wakhr Kementerian/ Lembaga o Komisi Nasional Disabilitas Belum adanya riset komprehensif mengenai residivisme tindak pidana terorisme. Melakukan analisis, riset dan kajian untuk mengidentifikasi penyebab dan latar belakang residivisme tindak pidana terorisme. Tersedianya dokumen hasil analisis, riset dan kajian yang komprehensif untuk mengidentifikasi penyebab dan latar belakang residivisme tindak pidana terorisme sebagai landasan pedoman kebijakan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Efektivitas kebijakan berdasarkan dokumen hasil analisis dan riset dan kajian yang komprehensif untuk mengidentilikasi penyebab dan latar belakang residivisme tindak pidana terorisme. Pelaksana: o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatarr
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Keja-ksaan Agung o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terkait:
- Kementerian Dalam Negeri SK No lr45200 l-l rfi-{-Ilt+ilA tI3 -t52- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202A Pelaksanaan analisis, kajian, dan riset untuk mendukung penJrusunan kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam tata Hasil analisis, kajian dan riset untuk mendukung penyusunan kebijakan pencegaharr ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam tata kelola kelola
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Sosial r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Belum optimalnya keselarasan kebijakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam tata kelola penanganan bencana Efektivitas kebljakan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme termasuk pencegaharr pendanaarr terorisme dalam tata kelola Pelaksana:
- Kementerian Pertahanan r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Badan Riset dan Inovasi Nasional o Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan SK No ll452l0 PRESTDE}I REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ lembaga non alam, dan/atau sosial (termasuk tata kelola penyaluran bantuan/donasi untuk mencegah pendanaan terorisme), yang antara lain dapat diakibatkan oleh darrrpak perubahan iklim dan kejahatan transnasional. bencana alam, non alam, dan/atau sosial (termasuk tata kelola penyaluran bantuan/donasi untuk mencegah pendanaan terorisme), yang antara lain dapat diakibatkan oleh dampak perubahan iklim dan kejahatan transnasional- bencana alam, non alam, dan/ atau sosial (termasuk tata kelola penyaluran bantuan/donasi untuk mencegah pendanaan terorisme), yang antara lain dapat diakibatkan oleh dampak perubahan iklim dan kejahatan transnasional. penanganall bencana alam, non alam, dan/atau sosial (termasuk tata kelola penyaluran bantuan/donasi untuk mencegah pendanaan terorisme), yang antara lain dapat diakibatkan oleh dampak perubahan iklim dan kejahatan transnasional- o Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: r Kementerian Luar Negeri e Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kesehatan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Intellien Negara
- Tentara Nasional Indonesia r Otoritas Jasa Keuangan SK No ll45220 PR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga Belum optimalnya keselarasan penangzrnan ujaran kebencian dengan prinsip- prinsip hak asasi manusia dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Penyusunan indikator dan pedoman pelaksanaan keselarasan penanganarn ujaran kebencian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks pencega-han dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Adanya indikator dan pedoman pelaksanaan keselarasan penanganan ujaran kebencian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Efektivitas penanganan ujaran kebencian yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kepolisian Negara Republik Indonesia e Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terkait: o Kementerian Hukum
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No 114523 C rl PRESIDEN REPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Iembaga 202A r Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama r Kementerian Pemuda dan Olahraga r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Pusat Statistik r Komisi Penyiaran Indonesia SK No ll4524C NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ L,embaga r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Dewan Pers Adanya potensi ancaman fisik dan non fisik kepada aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme yang menghambat dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan dalam pencegahan dan penanggulangan
- Mengembangkan sistem yang terintegrasi dan terpadu perlindungan dan pengam€rnan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum tindal< pidana terorisme. Standar operasional prosedur pelindungan dan pelaksanaan Standar operasional prosedur dalam Pengamanan aparat penegak hukum dalam penang€rnan kasus tindak pidana terorisme. I Peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasarr yang mengaralr pada terorisme khususnya dalam melaksanakan alIranat Pelaksana:
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: o Kementerian Hukum o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Dalam Negeri SK No ll45250 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t57- No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ [,emb'ga ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. undang mengenai terorisme terkait perlindungan aparat penegak hukum dalam memaksimalkan efelrtivitas penanggulangan terorisme. r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kejaksaan Agung
- Sekretariat Mahkamah Agune
- Membentuk forum dan menyelenggara- kan komunikasi keamanan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dalam mengoptimalkan pelindungan dan pengamErnan proses penegakan hukum tindak
- Forum komunikasi secara reguler keamanan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dalam mengoptimalkan pelindungan dan Pengamanan proses penegakan hukum tindak Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan r Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 114526 C FRESIOEN NEPUBUK INDONESIA
- r58- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kemearterian/ I-mbaga 202a pidana terorisrne. pidana terorisme. e Kejaksaan Agung . Sekretariat Mahkamah Azung
- Penataan dan pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana peradilan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.
- Infrastruktur dan sarana dan prasarana peradilan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses penegakan hukum tindak pidana terorisme. Pelaksana:
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: o Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan r Kementerian Dalam Negeri r Sekretariat Mahkamah Agung o Kejaksaan Agung SK No 114527 C ( FRESTDEN NEPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum khususnya (bagran pengamanan pengadilan/ securitg olficer) dalam mengembangkan strategi dan pelaksanaan proses perlindungan dan pengamanan aparat penegak hukum tindak pidana terorisme.
- Meningkatnya kapasitas aparat penegak hukum khususnya (bagran pengamanan pengadilan/ secuitg officer) dalam mengembangkan strategi dan pelaksanaan proses perlindungan dan pengamanan aparat penegak hukum tindak pidana terorisme. Pelaksana: o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: r Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Dalam Negeri
- Selcetariat Mahkamah Agung o Kejaksaan Agung SK No ll4579C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embog,
- M engembangkan sistem yang terintegrasi dan terpadu untuk perlindungan dan pengamanan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.
- Standar operasional prosedur pelindungan dan pelaksanaan Standar operasional prosedur dalam pengamanan aparat penegak hukum dalam penEmganan kasus tindak pidana terorisme. Pelaksana: o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: o Kementeriarr Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Dalam Negeri r Sekretariat Mahkamah Agung o Kejaksaan Azung
- Masih terdapat pefanjian internasional Sosialisasi perjanjian internasional terkait pencegahan dan Terselenggaranya sosialisasi dan hasil identifikasi Rekomendasi kebiiakan @olicy biel sebagai Pelaksana: r Kementerian Pertahanan SK No l14529C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Luar Negeri o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Hukum r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Keuangan r Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian
Perhubungan
o Badan Riset dan
Inovasi Nasional
terkait
pencegahan dan
penanggulangan
terorisme yang
belum diratifrkasi
sehingga
berdampak pada
terbatasnya
instrumen
rujukan untuk
pencegahan dan
penanggulangan
ekstremisme
berbasis
kekerasan yang
mengarah pada
terorisme,
penanggulangan
terorisme
guna
mengidentifikasi
kebutuhan
partisipasi Indonesia.
peqanJ1an
internasional terkait
pencegahan dan
penanggulangan
terorisme termasuk
perj anjian
internasional yang
dibutuhkan
pemerintah
Indonesia untuk
efektivitas
pencegahan dan
penanggulangan
ekstremisme
kekerasan yang
mengarah pada
terorisme.
rujukan
pengambilan
keputusan
partisipasi
Indonesia dalam
perj anjian
internasional
terkait pencegahan
dan
penanggulangan
terorisme.
SK No 114530 C
,(
PRESTOEN REPUBLIK INDONESIA -t62- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga 202a o Badan Intelijen Negara - Badan Keamanan Laut r Pusat Pelaporan dan Analisis Transa-ksi Keuarrgan o Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perlunya evaluasi peraturan perundang- undangan terkait tindak pidana pendanaan terorisme guna mengoptimalkan pelindungan hak-
- Pelaksanaan evaluasi peraturan perundang- undangan dengan turut memperhatikan pelindungan hak- hak dasar, untuk l. Tersusunnya hasil evaluasi peraturan perundang- undangan. Kelengkapan mekanisme penarrggulangan pendanaan terorisme yang memperhatikan pelindungan hak- hak dasar dalam implementasi Pelaksana: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Terkait: o Kementerian Luar Negeri SK No ll453l C PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil standar hukum internasional, untuk mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Tersusunnya rancangzrn peraturan perundang- undangan. Wakhr Kementerian/ kmbaga hak dasar dalam implementasi standar hukum internasional, untuk mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Hukum
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Penyusunaa peraturan perundang- undangan dengan turut memperhatikan pelindungan hak- hak dasar, untuk mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. SK No l14532C PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Penyusunan peraturan perundang- undangan dengan turut memperhatikan pelindungan ha-k- hak dasar, untuk mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Disahkannya peraturan perundang- undangan. t2 Perlunya peningkatan pemahaman terkait risiko dan ancarman baru tindak pidana Pelaksanaan peningkatan pemahaman terkait risiko dan ancaman baru tindak pidana pendanaan terorisme Meningkatnya pemahaman terkait risiko dan ancaman baru tindak pidana pendanaan terorisme dengan Efektivitas tindak lanjut penanggulangan pendanaan terorisme dengan pendekatan Pelaksana: r Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan SK No 114533 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga pendanaan terorisme melalui peningkatan kapasitas dengan memperhatikan nilai-nilai pelindungan hak asasi manusia serta pengarusutarnaan gender, dalam mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisfire. melalui peningkatan kapasitas dengan merrperhatikan nilai-nilai pelindungan hak asasi manusia serta pengarusuta[raan gender, dalam mendukung pencegahan ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisrne. memperhatikan nilai pelindungan hak asasi manusia serta pengarusutamaan gender, dalam mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisrne. berbasis risiko dan memperhatikan nilai pelindungan hak asasi manusia serta pengarusutamaan gender, dala"' mendukung pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Luar Negeri r Kerrenterian Hukum o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Badan Intelijen Negara o Kejaksaan Agung o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Otoritas Jasa Keuanqan SK No l14580C Tema 8 Koordinator 1 Koordinator 2 FRESIDEN REPUEUK INDONESIA perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ [,embaga I Belum tersedianya sistem database terkait korban tindak pidana terorisme yang dapat dijadikan rujukan bag semua pihak dalam upaya pemulihan dan pemenuhan hak
- Penyusunan dan penyajian database terpadu korban tindak pidana terorisme. Penggunaan databa,se terpadu terkait tindak pidana terorisme dalam upaya pemenuhan hak dan pemulihan korban. Efektivitas koordinasi terkait data untuk upaya penanganan korban tindak pidana terorisme yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Pelaksana: o Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme o l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban o Kepolisian Negara Republik Indonesia Terkait: Kementerian Dalam Negeri SK No 114535 C FRESIDEN NEPUBLIK INOONESIA -L67- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l,embaga korban.
- Pemetaan dan asesmen kebutuhan korban tindak pidana terorisme yang berbasis gender, usia dan wilayah. Dokumen data jumlah dan sebaran korban serta peta kebutuhan korban tindak pidana terorisme yang berbasis gender, usia dan wilayah. Terpenuhinya hak- hak korban terorisme. Pelaksana: r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Sosial
- Penyusunan kebilakan untuk pengelolaan data dan informasi dalam pertukaran dan pemanfaatan data korban tindak pidana terorisme. Dokumen kebijakan untuk pengelolaan data dan informasi dalam pertukaran dan pemanfaatan data korban tindak pidana terorisme. Meningkatnya pemanfaatan data saksi dan korban oleh kementerian / lembaga dalam rangka pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme. SK No 114536 C ET*{frT{Il REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Hak Asasi Manusia r Kementerian Dalam Negeri o Kepolisian Negara Republik Indonesia Belum optimalnya pemberian dukungan bagr pemulihan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme, termasuk dukungan kegiatan psikososial,
- Pengembangan kebijakan dan program di daerah dalam mendukung pemulihan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Dokumen kebijakan dan program yang mendukung pemulihan korban tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di tingkat daerah. Ditetapkannya kebijakan dan program dukungan pemulihan korban tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di tingkat daerah. Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan SK No 114537 C PRESTDEN REPUBUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Iembaga pendanaan, dan dukungan lainnya yang dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam uPaya pemenuhan hak korban. r Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Keuangan o Kementerian Kesehatan o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Kementerian Sosial SK No l14538C PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -t70- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Pembentukan skema dana abadi korban (uictim trustfun@. Dokumen Kajian Akademis penJrusunan peraturarr perundang- undangan dan/atau peta jalan pembentukan skema dana abadi korban, termasuk korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Tersedianya rumusan kebijakan tentang skema dana abadi korban, termasuk korban tindak ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Pelaksana: o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Keuangan SK No 114539 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -r7r- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga r Kementerian Perencanaan Pembangu.nan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional o Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Melakukan asesmen dan evaluasi program intervensi terhadap korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak terorisme Hasil asesmen dan evaluasi program intervensi terhadap korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak terorisme untuk mendorong Meningkatnya efektivitas penyelenggaraan program pemulihan korban tindak pidana terorisme. Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan SK No 114540 C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga untuk mendorong keberfungsian korban sesuai dengan alat ukur keberfungsian korban yang sudah ditetapkan. keberfungsian korban sesuai dengan alat ukur keberfungsian korban yang sudah ditetapkan. Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kesehatan o Badan Pusat Statistik o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Belum optimalnya sistem pelaporan saksi dan korban di tingkat komunitas, dunia pendidikan dan daerah-daerah di Indonesia.
- Pengembangan, pembentukan, dan/atau implernentasi pelaporan saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di antaranya melalui Optimalisasi sistem pelaporan saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di tingkat komunitas, dunia pendidikan, dan daerah. Terlindunginya saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di tingkat komunitas, dunia pendidikan, dan daerah. Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme SK No ll454l C PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -L73- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kerja sama di tingkat komunitas, dunia pendidikan, dan daerah. I o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Hak Asasi Manusia r Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan r Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Sosial SK No l14542C PR,ESIOEN NEPUEUK INDONESIA -r74- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waltrr Kementerian/ Lembaga o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Penyebarluasan informasi (daring dan luring) sistem dan prosedur pelaporan saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana Tersebarnya informasi terkait wadah perlindungan saksi dan korban kepada seluruh masyarakat, dunia pendidikan, dan daerah dalam upava memberikan Terbangunnya kesadaran seluruh masyarakat, dunia pendidikan, dan daerah terkait perlindungan saksi dan korban serta upaya penegakan hukum terkait tindak pidana Pelaksana: o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No 114543 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -L75- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga terorisme di antaranya melalui ke{a sama di komunitas, lingkungan pendidikan, dan daerah. perlindungan kepada saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. r Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SK No ll45440 PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA -t76- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ lembaga r Kementerian Hak Asasi Manusia r Kementerian Sosial o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia r Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Disabilitas
- Perumusan kebljakan tentang perlindungan data saksi dan Rancangan kebijakan perlindungan termasuk Efektivitas upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme Pelaksana:
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 114545 C PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Walfir Kementerian/ l,embaga korban serta keluarganya. pemanfaatan dan kerahasiaan data pribadi saksi dan korban tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Komunikasi dan Digital r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No l14546C PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -t78- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waldu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Hukum o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Siber dan Sandi Negara r Kepolisian Negara Republik Indonesia r Kejaksaan Agung
- Dewan Pers Belum optimalnya keterlibatan kementerian/ lernbaga, pemerintah daerah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan sektor
- Penyusunan grand. strategA penanganan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme yang Tersusunnya dokumen grand strategA pen€rnganan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme yang Efektivitas pemenuhan hak dan pemberdayaan saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme secara komprehensif, Pelaksana: kmbaga Perlindungan dan Korban Saksi Terkait: r Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi SK No 114547 C PRESIDEN 'IEPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga slf,rasta, komunitas, dan masyarakat dalam upaya penanganarn korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemenuhan hak dan pemberdayaan korban secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya terkait kajian pendanaan inovatif. komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan yang menjadi acuzrn pelaksanaan kegiatan pemenuhan hak dan pemberdayaan korban secara berkelanjutan, termasuk di dalamnya terkait kajian pendanaan inovatif. terintegrasi, dan berkelanjutan. Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan r Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Sosial r Kementerian Kesehatan o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 114548 C PRESTDEN NEPUBUK INOONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 2o2A
- Mengoptimalkan peran perguman tinggi yang memiliki kompetensi bidang psikologi dan/atau konseling untuk mernbantu pemulihan psikologis korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Adanya keq'a sama pemerintah dan perguruan tinggi dalam upaya pemulihan psikososial korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di berbagai daerah di Indonesia. Terfasilitasinya salsi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme dalam rangka pemulihan trauma psikologis. Pelaksana: Kementerian Pendidikan Tingg, Sains, dan Teknologi Terkait: r Kementerian Sosial o Kementerian Kesehatan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No 114549 C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Wal<hr Kementerian/ Lembaga 202A
- M engembangkan kemitraan multipihak (pemerintah, pemerintah daerah, lembaga internasional, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, dan lembaga profesi) dalam rang[a memfasilitasi pemberdayaan dan pemenuhan hak saksi dan korban ekstremisme berbasis Terlaksananya kemitraan multipihak dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pemenuhan hak saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Terfasilitasinya pemberdayaan dan pemenuhan hak saksi dan korban melalui kemitraan multipihak. Pelaksana: r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasya:akatan o Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudavaan SK No 114550 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kekerasan dan tindak pidana terorisme. o Kementerian Ketenagakerjaan r Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Peringatan hari korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme dan Terselenggaranya secara berkala peringatan hari korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana Meningkatnya empati publik untuk mendukung pemulihan dan pemenuhan hak korban ekstremisme Pelaksana: o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme r l,embaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No ll455l C PRESIDEN REPUEUK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan empati publik. terorisme dan kegiatan empati publik lainnya. berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Luar Negeri r Kepolisian Negara Republik Indonesia Belum optimalnya dukungan layanan pemenuhan hak saksi dan korban secara komprehensif di tingkat komunitas, dalam rangka l. Penyediaan dukungan layanan medis bagi saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di Tersedianya dukungan layanan medis yang memberikan perlindungan kepada korban ekstremisme berbasis kekerasarr dan tindak pidana terorisme di tinekat Efektivitas dukungan layanan medis yang memberikan perlindungan kepada korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme di tinskat Pelalsana: o Kementerian Kesehatan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban SK No 114552 C PRESTOEN REPUBLIK INDONESIA -ta4- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga memberikan perlindungan kepada korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme, termasuk Warga Negara Indonesia korban terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di luar negeri. tingkat komunitas termasuk Warga Negara Indonesia korban terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di luar negeri. komunitas termasuk Warga Negara Indonesia korban terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di luar negeri. komunitas termasuk Warga Negara Indonesia korban terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan di luar negeri. Terkait: o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sosial o Badan Penyelenggara Jaminan Sosial o Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan SK No 114553 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga 202A
- Penyediaan dukungan layanan psikososial bag saksi dan korban ekstrernisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Tersedianya dukungan layanan psikososial di komunitas bagr saksi dan korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Efektivitas dukungan laya:ran psikososial di komunitas yang mernberikan pelindungan kepada ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme. Pelaksana: o Kementerian Sosial r Kementerian Kesehatan o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait:
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Luar Negeri r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Agama SK No l14554C PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ l€mbega o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Perlindungan Anak Indonesia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan r Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Disabilitas SK No 114555 C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -L87- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ L.embaga 2o2A
- Penyediaan dukungan layanan pendampingan hukum bagi korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme, termasuk korban dengan kategori masyarakat miskin. Tersedianya dukungan layanan pendampingan hukum di tingkat komunitas bagi korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme, termasuk korban dengan kategori masyarakat miskin. Efektivitas dukungan layanan hukum di komunitas yang memberikan perlindungan kepada korban ekstremisme berbasis kekerasan dan tindak pidana terorisme, termasuk korban dengan kategori masyarakat miskin. Pelaksana: o Kementerian Hukum o Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Terkait: r Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Agama o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah SK No l14556C PRESIDEN PEPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Perlindungan Ana-k Indonesia
- Komisi Nasional Anti Kekerasal terhadap Perempuan r Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Penyu.sunan pedoman mekanisme penanganan Tersusunnya pedoman mekanisme penzrnganan Efektivitas pelayanan pemulihan korban terorisme dan/atau Pelaksana: Lembaga Perlindungan dan Korban Saksi SK No 114557 C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga korban terorisme dan/ atau ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. korban terorisme dan/atau ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang di dalamnya memberikan mekanisme rujukan. ekstremisme kekerasan mengarah terorisme. yang pada Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan o Kementerian Sosial r Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Hak Asasi Manusia o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No l14558C Tema 9 Koordinator 1 Koordinator 2 PRESIDEN NEPUBL]K INDONESIA kemitraan dan kerja sama internasional badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga I Keterbatasal sumber daya dalam pelaksanaan agenda-agenda pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Penyu.sunan sistem informasi dan mekanisme yang mutalhir di tingkat pusat dan daerah hasil kolaborasi multipihak dan dapat diakses oleh publik untuk mendapatkan dukungan sumber daya dalam menjalankan agenda- agenda pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang Tersedianya sistem informasi dan mekanisme yaflg mutakhir di tingkat pusat dan daerah hasil kolaborasi multipihak dan dapat diakses oleh publik untuk mendapatkan dukungan sumber daya dalam menjalankan agenda-agenda pencegahan dan penanggulangan Pemanfaatan informasi dan mekanisme yang mutakhir di tingkat pusat dan daerah hasil kolaborasi multipihak dan dapat diakses oleh pubtk untuk mendukung pemenuhan sumber daya dalam menialankan agenda-agenda pencegahan dan penanggulangan Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencarraan Pembangu.nan Nasional SK No l14559C FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga mengarah terorisme. pada ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementerian Keuangan Belum optimalnya kemitraan tingkat nasional multipihak yang bermakna (meaningful partnershipl dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
- Pengembangan kemitraan multipihak tingkat nasional yang bermakna (meaningful partnershipl dalan upaya pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui: o pembuatan panduan/pedom an kolaborasi efektif antara kementerian/ lembaga, Optimalnya peran forum kemitraan tingkat nasional multipihak yang bermakna (meaningful partnershipl daTarr pembuatan dan pengembangan kebljakan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasarr yang mengarah pada terorisme. Efektivitas pemanfaatan forum kemitraan tingkat nasional multipihak untuk mencapai kemitraan bermakna (meaningful partnershipl dalam pembuatan dan pengembangan kebijakan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan vElng Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional r Kementerian Sosial o Kementerian Pemberdayaan SK No 114560 C PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -r92- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lernbaga Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), forum kemitraan nasional dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme; o melaksanakan inventarisasi terkait pendanaan, sumber daya manusia maupun sumber daya terkait lainnya; mengarah terorisme. pada Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangu.nan Daerah Tertinggal o Kementerian Koperasi o Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Ketenagakerjaan o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara r Kepolisian Negara Republik Indonesia SK No 114561C FRESIDEN REPUBLIK INI]ONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lcmbaga o penyelenggaraan pelatihan kolaborasi efektif antara kementerian/ lembaga, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), forum kemitraan nasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasarr yang mengarah pada terorisme; o penyediaan pfogram- program forum
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia o Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan o Komisi Perlindungan Anak Indonesia SK No 114562 C PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t94- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga kemitraan nasional khususnya dalam menjangkau melalui jaringan mereka sendiri kepada kelompok- kelompok yang terpinggirkan untuk mengatasi tantangan bersama melalui dialog yang inklusif; o penyediaan peta informasi peluang dukungan forum kemitraan Nasional dalam SK No 114563 C PREsIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga memenuhi aksi pada tema l-8 melalui berbagai bentuk ke{a sama baik nasional, regional, dan internasional dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
- program forum kemitraan nasional dalam mengundang dunia usaha dan a-ktor masvarakat sipil SK No 114564C PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasala]:an Aksi Keluaran Hasil Wat<hr Kementerian/ Lembaga lainnya untuk berkontribusi pada upaya rekonsiliasi pasca konllik dan rekonstruksi pasca konflik, terutarna penciptaan lapangan kerja, fasilitasi, dan kesempatan pelatihan.
- Pengernbangan kemitraan bermakna multipihak berbasis digitaf, sebagai media pertukaran data dan informasi Tersedianya kemitraan bermakna multipihak berbasis digital, sebagai media pertukaran data dan informasi Pemanfaatan kemitraan bermakna multipihak berbasis digital, sebagai media pertukaran data dan informasi Pelaksana: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Perencanaan Pembangunan SK No l14565C PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA No Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ lembaga upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrernisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak r Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Koperasi o Kementerian Ekonomi Ifteatif/Badan Ekonomi Kreatif SK No 114566C PRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga o Kementerian Ketenagakerjaan o Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia r Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Membentuk dan mengembangkan forum kemitraan multipihak di tingkat daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Pembentukan forum kemitraan daerah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan Efektivitas pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme Pelaksana:
- Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pertahanan
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme SK No 114567 C PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -L99- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembrg 2o2a ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di tingkat daerah. yang mengarah pada terorisme. yang komprehensif dan terintegrasi di tingkat daerah. Terkait: Kementerian Hukum Perlunya optimalisasi yang memperkuat pengaruh dan peran kepemimpinan Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Optimalisasi partisipasi kepemimpinan Indonesia di tingkat global dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Laporan partisipasi aktif kepemimpinan Indonesia di tingkat global dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Peninglatan partisipasi aktif kepernimpinan Indonesia di tingkat global dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pertahanan r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kemerrterian Hukum SK No 114568C PRESIDEN REPUELIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ kmbaga o Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan o Kepolisian Negara Republik Indonesia Perlunya optimalisasi sistem perlindungan b"gr Warga Negara Indonesia di luar negeri dari paparan ekstremisme kekerasan yang mengaralr pada terorisme. l. Melakukan kajian pembentukan model sistem perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
- Menyusun pedoman pembentukan sistem perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri di antaranya melalui
- Kajian pembentukan model sistem perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang di luar negeri.
- Pedoman dan/atau bentuk sistem perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di Meningkatnya perlindungan bag' Warga Negara Indonesia di luar negeri dari paparan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pelaksana: o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pertahanan r Badan Nasional Penanggu.langan Terorisme o Badan Riset dan Inovasi Nasional Terkait:
- Kementerian Ketenagakerl'aan SK No 114569 C PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -20L- No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembrga Pemutakhiran Pedoman Teloris Penanganan Warga Negara Indonesia yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) di Luar Negeri.
- Sosialisasi pedoman dan/atau bentuk perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. luar negeri.
- Peningkatan kesadaran mengenai perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dari ekstrernisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. o Kementeriarr Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan r Badan Intelijen Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan SK No l14570C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil Waktu Kementerian/ Lembaga
- Mengembangkan ke{a sama bilateral dan/atau pelaksanaan pembinaan Warga Negara Indonesia di luar negeri, di antaranya melalui diplomasi budaya, keagamaan yarrg melibatkan organisasi ke"grrnaan di luar negeri dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, terutama di
- Kerjasama bilateral dan/atau pelaksanaan pembinaan Warga Negara Indonesia di luar negeri, di antaranya melalui diplomasi budaya, keagamaan yang melibatkan organisasi keagamaan di luar negeri dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan yang Pening[atan pembinaan Warga Negara Indonesia di luar negeri, di antaranya melalui diplomasi budaya, keagamaan yang melibatkan organisasi kergrmaarr di luar negeri dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, terutafla di kawasan Asia, Pasifik, dan T\rrki. Pelaksana:
- Kementerian Luar Negeri r Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terkait: o Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan o Kementerian Hukum o Kementerian Agama
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi SK No ll457l C Er-l-T{f.T{Il @lilffXNIiEtItrEIn No. Permasalahan Aksi Keluaran Hasil mengarah pada terorisrne, terutama di kawasan Asia, Pasifik, T\rrki. Walfir Kementerian/ Leinbaga kawasan Asia, Pasilik, dan Trrrki.
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan o Kepolisian Negara Republik Indonesia Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd. i"ii SK No lll484C Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman b"g' seluruh warga negara, upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan; b. bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan ddam c. pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Mengingat
