PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 5
(1) RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (21 RAN PE yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota dilakukan melalui RAD PE. (3) RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan RAN PE yang disesuaikan dengan tantangan, situasi, kondisi, dan kebutuhan di daerah masing-masing. (4) RAD PE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
