Pasal 6
(1) Dalam rangka pelaksanaan RAN PE dibentuk sekretariat bersama RAN PE. (21 Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan; b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urLlsan kementerian dalam pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; SK No263966A c d.kementerian... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan e di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; g. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; h. kementerian yang urusan (3) pemerintahan di bidang luar negeri; i. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme ; dan j. lembaga nonstruktural yang melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. Keanggotaan sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
