PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 7
(l) Sekretariat bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. merumuskan kebijakan pelalsanaan RAN PE; b. pelaksanaan RAN PE; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE; dan d. menJrusun laporan capaian dan hasil evaluasi pelaksanaan RAN PE. l2l Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan. f. Pasal 8... SK No263967A IrTT{f.I{tl INDONESIA 7-
