PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 8
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekretariat bersama RAN PE melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (21 Dalam pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat bersama RAN PE dapat melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, danlatau pemerintah daerah kabupaten/kota.
