Pasal 4
(1) RAN PE terdiri atas 9 (sembilan) tema meliputi: a. kesiapsiagaannasional; b. ketahanan komunitas dan keluarga; c. pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja; d. pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak; e. komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; f. deradikalisasi; g. hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan; h. pelindungan salsi dan pemenuhan hak korban; dan i. kemitraan dan kerja sama internasional. SK No263965A (2) Tema . . . REPUBLIK INOONESIA (21 Tema RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Aksi PE. (3) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
