PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 3
Prinsip pelaksanaan RAN PE meliputi: penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan a. pemenuhan hak asasi manusia; b. supremasi hukum dan keadilan; c. pengarusutamaan gender; d. pelindungan anak; e. keamanan dan keselamatan; f. tata kelola pemerintahan yang baik; g. partisipasi aktif dan pemangku majemuk; dan h. kebhinekaan dan kearifan lokal. kepentingan yang
