PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 2
(1) RAN PE ini ditetapkan untuk 4 (empat) tahun yakni periode tahun 2026-2029. (21 RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. (3)RAN. . . . SK No274878A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA (3) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
