PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 13
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan RAD PE paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. (21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten / kota melaksanakan RAN PE sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya RAD PE. Peraturan Presiden diundangkan.
