PERPRES
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah...
Pasal 11
Pelaksanaan RAN PE oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.
