RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang
dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu
dalam rangka mencegah dan menanggulangi
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -3-
- Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang
menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman
kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau
melakukan aksi terorisme.
- Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan.
- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya
disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana untuk
mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang
digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan
dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme.
- Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau
program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE
untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah.
- Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana
RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -4-
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PE
Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan
hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,
sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 3
(1) RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
pendahuluan; dan
strategi RAN PE Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilengkapi dengan Aksi PE.
(4) RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab
atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab
atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-
masing dengan koordinasi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -5-
Pasal 5
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat
Bersama RAN PE.
(2) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan bidang politik, hukum, dan
keamanan;
- kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri; dan
- badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanggulangan terorisme.
(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala
badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanggulangan terorisme.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan Aksi PE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) Sekretariat Bersama RAN PE dapat
menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan
melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di
bidang penanggulangan terorisme.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -6-
Pasal 7
(1) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 bertugas:
- mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
- mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan
oleh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan
- merumuskan dan menyiapkan laporan capaian
pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
disampaikan oleh kepala badan yang
menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan
terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi
pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas
publik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan
peran serta masyarakat.
Pasal 9
(1) Menteri dan pimpinan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan
perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE kepada
Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6
(enam) bulan sekali.
(2) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) menyampaikan perkembangan
capaian pelaksanaan RAN PE melalui kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -7-
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri menyampaikan kompilasi
capaian pelaksanaan RAN PE di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretariat Bersama
RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Sekretariat Bersama RAN PE menghimpun capaian
perkembangan pelaksanaan RAN PE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai
bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian
pelaksanaan RAN PE.
Pasal 10
(1) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE,
Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan
paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh
Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh
kepala badan yang menyelenggarakan urusan di
bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 11
Pendanaan RAN PE bersumber dari:
a . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b . anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c . sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2021
INDONESIA,
ttd.,
.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2021
,
ttd..
www.peraturan.go.id
2021, No.9-9-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -10-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-11-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -12-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-13-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -14-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-15-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -16-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-17-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -18-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-19-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -20-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-21-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -22-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-23-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -24-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-25-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -26-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-27-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -28-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-29-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -30-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-31-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -32-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-33-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -34-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-35-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -36-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-37-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -38-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-39-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -40-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-41-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -42-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-43-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -44-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-45-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -46-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-47-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -48-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-49-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -50-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-51-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -52-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-53-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -54-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-55-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -56-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-57-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -58-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-59-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -60-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-61-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -62-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-63-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -64-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-65-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -66-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-67-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -68-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-69-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -70-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-71-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -72-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-73-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -74-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-75-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -76-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-77-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -78-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-79-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -80-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-81-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -82-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-83-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -84-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-85-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -86-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-87-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -88-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-89-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -90-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-91-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -92-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-93-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -94-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-95-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -96-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-97-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -98-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-99-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -100-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-101-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -102-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-103-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -104-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-105-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -106-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-107-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -108-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-109-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -110-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-111-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -112-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-113-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -114-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-115-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -116-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-117-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -118-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-119-
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -120-
www.peraturan.go.id
2021, No.9-121-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa seiring dengan semakin meningkatnya
ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang
mengarah pada terorisme di Indonesia, telah
menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas
rasa aman dan stabilitas keamanan nasional;
- bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif,
untuk memastikan langkah yang sistematis,
terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif
seluruh pemangku kepentingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
