PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 10
(1) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE,
Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan
paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh
Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh
kepala badan yang menyelenggarakan urusan di
bidang penanggulangan terorisme.
