PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 3
(1) RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
pendahuluan; dan
strategi RAN PE Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilengkapi dengan Aksi PE.
(4) RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
