PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 4
(1) Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab
atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab
atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-
masing dengan koordinasi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -5-
