PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 5
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat
Bersama RAN PE.
(2) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan bidang politik, hukum, dan
keamanan;
- kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri; dan
- badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanggulangan terorisme.
(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala
badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanggulangan terorisme.
