PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 6
Dalam pelaksanaan Aksi PE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) Sekretariat Bersama RAN PE dapat
menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan
melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di
bidang penanggulangan terorisme.
www.peraturan.go.id
2021, No.9 -6-
