PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PE
Tahun 2020-2024.
(2) RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan
hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,
sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
