Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RAN PE adalah RAN PE Tahun 2020-2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja dalam RAN PE adalah unsur pembantu pelaksanaan tugas sekretariat bersama RAN PE.
Kelompok Kerja Tematis yang selanjutnya disebut Pokja Tematis adalah kelompok kerja yang bekerja sama dengan Pokja RAN PE untuk menunjang pelaksana harian Sekretariat Bersama RAN PE.
Pemantauan Pelaksanaan RAN PE adalah suatu kegiatan mengumpulkan informasi dengan cara mengamati secara berkelanjutan mengenai perkembangan pelaksanaan RAN PE.
Evaluasi Pelaksanaan RAN PE adalah rangkaian kegiatan untuk memastikan capaian hasil, keluaran, dan waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan di dalam RAN PE.
Pelaporan Pelaksanaan RAN PE adalah penyampaian informasi pelaksanaan RAN PE dengan format dan kurun waktu yang telah ditentukan.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Pasal 2
(1) Sekretariat Bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan oleh Kepala BNPT sebagai ketua Sekretariat Bersama RAN PE. (2) Pelaksana harian Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BNPT sebagai sekretaris Sekretariat Bersama RAN PE. (3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. (4) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagai anggota Sekretariat Bersama RAN PE.
Pasal 3
(1) Sekretariat Bersama RAN PE bertugas: a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga; b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan RAN PE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 4
Sekretaris Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas untuk: a. memfasilitasi pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
b. memfasilitasi pengompilasian laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; c. memfasilitasi perumusan dan penyiapan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan RAN PE; dan d. mengoordinasikan pelaksanaan harian Sekretariat Bersama RAN PE.
Pasal 5
Pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas: a. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan; b. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan pembangunan manusia dan kebudayaan; c. menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PE; d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan RAN PE dengan pemerintah daerah; e. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan negara mitra dan organisasi internasional; dan f. mengoordinasikan Sekretariat Bersama RAN PE secara keseluruhan.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Bersama RAN PE dibantu oleh Pokja RAN PE. (2) Pokja RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pokja RAN PE Pilar 1 bidang Pencegahan; b. Pokja RAN PE Pilar 2 bidang Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan c. Pokja RAN PE Pilar 3 bidang Kemitraan dan Kerjasama Internasional. (3) Keanggotaan Pokja RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksana RAN PE. (4) Dalam keadaan tertentu dapat dibentuk Pokja Tematis untuk mendukung pelaksanaan tugas Pokja RAN PE. (5) Pokja Tematis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pasal 7
(1) Sekretariat Bersama RAN PE dan Pokja RAN PE dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan: a. Pemantauan Pelaksanaan RAN PE; b. Evaluasi Pelaksanaan RAN PE: dan c. Pelaporan Pelaksanaan RAN PE. (2) Pemantauan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan oleh masing-masing Pokja RAN PE dan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Sekretariat Bersama RAN PE. (3) Pemantauan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan dan/atau melalui rapat koordinasi yang yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama RAN PE. (4) Evaluasi Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. Evaluasi internal yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh ketua Sekretariat Bersama RAN PE; dan
b. Evaluasi internal yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh masing-masing ketua Pokja RAN PE. (5) Pelaporan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Laporan Tengah Tahun; dan b. Laporan Tahunan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b disampaikan secara berjenjang dari masing- masing anggota Pokja RAN PE kepada ketua Pokja RAN PE untuk kemudian disampaikan kepada Sekretariat Bersama RAN PE. (7) Laporan Tengah Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a memuat data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana aksi, perkembangan pencapaian target yang sudah ditetapkan, hambatan pelaksanaan serta kebijakan yang dilakukan dalam penyelesaian masalah yang terjadi. (8) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b memuat hasil akhir pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana aksi beserta capaian target kegiatan, hambatan selama pelaksanaan rencana aksi, dan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pada tahun selanjutnya.
Pasal 8
Struktur dan keanggotaan Sekretariat Bersama RAN PE, mekanisme pelaporan Pelaksanaan RAN PE, serta standarisasi format Pemantauan Pelaksanaan RAN PE, Evaluasi Pelaksanaan RAN PE, dan Pelaporan Pelaksanaan RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2021
KEPALA BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN TERORISME
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
