PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 3
(1) Sekretariat Bersama RAN PE bertugas: a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga; b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan RAN PE. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
