PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 8
Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan
peran serta masyarakat.
Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan
peran serta masyarakat.