PP
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN
Pasal 75
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis
berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BNPT.
(3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi
yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(4) Data. . .
SK No 009043 A
PRESIDEN
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan
Terorisme.
