SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Sumber . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari Indonesia.
SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di Indonesia.
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
Benih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.
Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.
Penetapan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 2
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
- menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan;
- mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
- menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
- menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- penguasaan SDG Hewan;
- pengelolaan SDG Hewan;
- perbibitan ternak;
- pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau bibit ternak; dan
- sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.
Pasal 4
(1) SDG Hewan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan.
Pasal 5
(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan
melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan.
(2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk SDG Hewan yang:
- sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi;
- status populasinya tidak aman;
- rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang; dan/atau
- habitatnya spesifik
(3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- pengelolaan SDG Hewan secara nasional;
- perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan;
- tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
- pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan;
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional.
Pasal 6 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Pemerintah daerah provinsi melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Pasal 7
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 8
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 meliputi:
- pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.
Pasal 10
Ayat (1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan untuk:
- menjamin pemanfaatan secara berkelanjutan dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG Hewan secara adil dan merata;
www.djpp.kemenkumham.go.id
menjamin . . .
menjamin kelestarian agar keberadaan dan keanekaragamannya dapat dipertahankan; dan
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pelarangan dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan SDG Hewan yang berasal dari satwa liar tidak dilindungi, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan kesehatan dan mengganggu kehidupan sosial budaya.
Pasal 11
Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah:
- apabila masyarakat atau badan usaha telah memiliki, memanfaatkan, dan/atau melestarikan SDG Hewan secara turun temurun dengan kewajiban memberitahukan kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
- apabila masyarakat atau badan usaha mempunyai kemampuan untuk melakukan pengelolaan SDG Hewan.
Badan usaha adalah perorangan peternak atau perusahaan peternakan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ayat (4) Pengajuan izin untuk melakukan pemuliaan harus dilengkapi dengan rencana dan peta perjalanan (road map) kegiatan pemuliaan yang menjelaskan tentang arah, tujuan, sasaran, materi, dan metoda yang akan dilaksanakan.
Pasal 13
(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri.
(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri
apabila:
- belum dapat dilakukan di dalam negeri;
- untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
- sesuai dengan perjanjian internasional.
(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.
Bagian Kedua Pemanfaatan
Pasal 14
Ayat (1) Pemanfaatan SDG Hewan adalah pemanfaatan secara berkelanjutan dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan penurunan keberadaan dan keanekaragamannya, sehingga potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang.
Pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan dilaksanakan dengan mempertimbangkan pelestarian, menghindarkan atau memperkecil dampak yang merugikan bagi keanekaragamannya, dan memperhatikan praktek budaya tradisional.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan (animal welfare) adalah kondisi nyaman bagi hewan ketika dilakukan kegiatan yang meliputi:
- penangkapan dan penanganan hewan;
- penempatan dan pengkandangan hewan;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan;
- pengangkutan hewan;
- penggunaan dan pemanfaatan hewan; dan
- pemotongan/penyembelihan dan mematikan hewan yang tidak menimbulkan rasa sakit, takut dan stres.
Pasal 15
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik asli Indonesia.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa
liar yang tidak dilindungi.
(2) Hewan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.
(3) Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
(4) Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan
dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi, domestikasi, dan penangkaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan
pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Menteri menetapkan sistem budidaya untuk menghasilkan
hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.
(2) Pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah budidaya
dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:
- menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah kabupaten/kota;
- mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
- mengembangkan SDG Hewan.
Pasal 18
(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan
hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.
(2) Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.
Pasal 19 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.
(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan dalam usaha pembibitan.
(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 20
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan asli dan lokal.
Pasal 21
(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal
harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah
kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.
Pasal 22
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan:
- keamanan hayati;
- kesehatan hewan;
- bioetika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- bioetika hewan; dan
- tatacara pemuliaan yang baik
Pasal 23
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Pasal 24
(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara
persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman, penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit
yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Pasal 27
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang:
- status populasinya tidak aman;
- nilai ekonominya rendah;
- nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
- keragaman genetiknya tinggi.
(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Pelestarian SDG Hewan
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan
secara berkelanjutan.
(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan
habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penyelamatan SDG Hewan.
(3) Apabila . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat
menimbulkan kepunahan SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus melakukan pemberantasan penyakit dan mencegah terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.
Pasal 29
huruf a. Pelestarian SDG Hewan merupakan manifestasi dari pendekatan kehati-hatian, yang meliputi:
- menjaga agar tidak punah;
- memerhatikan status populasi dari tiap-tiap SDG Hewan agar dapat berkembang dan dalam status aman;
- memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan;
- mengembangkannya menjadi bibit unggul yang lebih adaptif dan produktif untuk dipergunakan sebagai bahan baku untuk program pemuliaan;
- melindungi kawasan habitatnya; dan
- mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestariannya melalui berbagai program dan insentif.
huruf b Cukup jelas.
huruf c Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Eksplorasi dilakukan oleh:
- Pemerintah;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/kota;
- lembaga pendidikan;
- lembaga penelitian;
- perorangan warga negara Indonesia;
- lembaga swadaya masyarakat;
- badan usaha;
- lembaga pendidikan asing;
- lembaga penelitian asing;
- badan usaha asing; dan
- warga negara asing.
(2) Eksplorasi yang dilakukan oleh perorangan warga negara
Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, atau badan usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin eksplorasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Eksplorasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Eksplorasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan asing,
lembaga penelitian asing, badan usaha asing, dan warga negara asing wajib mendapatkan izin eksplorasi dari Menteri dan izin penelitian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus bekerjasama dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam negeri.
Pasal 31
(1) Pengajuan permohonan izin eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) harus disertai:
- identitas pemohon;
- rencana kegiatan eksplorasi yang paling sedikit berisi penjelasan mengenai kawasan, jenis SDG Hewan, metodologi, dan jangka waktu eksplorasi;
- keterangan dari instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau perorangan warga negara Indonesia yang menjadi mitra kerja pemohon; dan
- surat keterangan, rekomendasi, atau persetujuan dari lembaga penjamin.
(2) Permohonan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan setelah memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal dari pemilik SDG Hewan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin eksplorasi SDG hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 33
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, wajib:
- menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup;
- menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan
- memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Paragraf 3 Konservasi
Pasal 34
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “konservasi in-situ” adalah semua kegiatan untuk mempertahankan keanekaragaman SDG hewan di dalam lingkungan alaminya. Kegiatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kegiatan konservasi in-situ dapat dilakukan di habitat aslinya maupun di kawasan pemukiman masyarakat secara lekat lahan.
Huruf b Yang dimaksud “konservasi lekat lahan” adalah kegiatan mempertahankan keanekaragaman di lahan petani tempat SDG Hewan dipelihara, dimanfaatkan, dipilih dan diperoleh, diperbaiki mutunya dan dilestarikan sebagai unsur dari sistem pertanian.
Huruf c Yang dimaksud dengan “konservasi ex-situ” adalah kegiatan pelestarian SDG Hewan termasuk pengumpulan dan pengawetan SDG Hewan dalam bentuk gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio, atau jaringan di luar habitat alaminya, yang dapat digunakan untuk merakit rumpun atau galur baru.
Pasal 35
(1) Untuk melakukan konservasi SDG Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) harus terlebih dahulu diketahui status populasinya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Apabila dari hasil monitoring dan evaluasi ternyata terdapat
SDG Hewan dalam status populasi ke arah kritis, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini dan tindakan tanggap darurat.
(3) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal status populasi SDG Hewan di habitatnya dalam
kondisi kritis, konservasi harus dilakukan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peringatan dini dan
tindakan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Penetapan Kawasan Pelestarian
Pasal 36
(1) Untuk keperluan konservasi in-situ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan benih dan bibit ternak;
- peredaran benih dan bibit ternak;
- pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau
- kelembagaan perbibitan.
(3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Penyediaan Benih dan Bibit Ternak
Paragraf 1 Umum
Pasal 38
(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan
tanggungjawab Pemerintah.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- pengadaan di dalam negeri; dan/atau
- pemasukan dari luar negeri.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan “produksi benih dan/atau bibit ternak” adalah kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak hasil pemuliaan, dan/atau pelepasan rumpun dan/atau galur baru. Penetapan wilayah sumber bibit, penetapan dan pelepasan rumpun atau galur lokal dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya benih dan/atau bibit ternak yang berasal dari rumpun atau galur asli atau lokal
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 40 . . .
Pasal 40
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Paragraf 2
Produksi Benih dan Bibit Ternak
Pasal 41
(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh
peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Benih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal, introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
Pasal 42
(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan
yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit.
(2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 43
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada peternak dan perusahaan peternakan untuk memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak introduksi, dan rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
(2) Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian pedoman mengenai:
- pembenihan dan/atau pembibitan yang baik;
- promosi hasil pembenihan dan/atau pembibitan;
- kemudahan dalam melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan.
Pasal 44
(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang
melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Wilayah Sumber Bibit
Pasal 45
(1) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada kawasan yang berpotensi dan memenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari suatu rumpun atau galur ternak berdasarkan usulan dari bupati atau gubernur.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat merupakan bagian dari suatu wilayah kabupaten, seluruh wilayah kabupaten, beberapa wilayah kabupaten dalam satu provinsi, atau seluruh wilayah provinsi.
(4) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 46
(1) Penetapan wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dilakukan berdasarkan usulan dari:
- bupati apabila wilayah yang akan ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan penilaian kelayakan suatu wilayah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4).
Paragraf 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf 4 Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur
Pasal 47
(1) Apabila di wilayah kewenangannya terdapat rumpun atau
galur ternak asli atau lokal yang mempunyai nilai strategis, bupati atau gubernur sesuai dengan kewenangannya harus mengusulkan kepada Menteri untuk memperoleh penetapan rumpun atau galur ternak.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- bupati apabila sebaran asli geografisnya berada dalam satu wilayah kabupaten; dan
- gubernur apabila sebaran asli geografisnya berada di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dokumen mengenai asal usul rumpun atau galur, sebaran asli geografis, karakteristik, dan informasi genetiknya.
Pasal 48
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan, penilaian dan penetapan rumpun dan/atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
Ayat (1) Pelepasan rumpun atau galur bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap:
- kepemilikan pemerintah, perorangan, badan usaha, asosiasi atau komunitas, atas rumpun atau galur ternak yang dihasilkannya; dan
- pengguna rumpun atau galur baru tersebut.
Ayat (2) Suatu rumpun atau galur dianggap “unik” apabila rumpun atau galur tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan rumpun/galur yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan pelepasan rumpun atau galur. Suatu rumpun atau galur dianggap “seragam” apabila sifat utama atau sifat penting pada rumpun atau galur tersebut terbukti seragam.
Suatu rumpun atau galur dianggap “stabil” apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah diperbanyak atau dikembangbiakkan.
Suatu rumpun atau galur dianggap “baru” apabila pada saat penerimaan permohonan pelepasan, rumpun atau galur tersebut belum pernah diperdagangkan/diedarkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan/diedarkan kurang dari 5 (lima) tahun.
Pemberian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian “nama” rumpun atau galur ternak tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat rumpun atau galur ternak.
Pasal 51
(1) Pelepasan rumpun atau galur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan setelah adanya Keputusan Menteri
tentang pelepasan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan permohonan dari perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah yang menghasilkan rumpun atau galur baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan dokumen mengenai identitas pemohon, deskripsi rumpun atau galur, dan metode pemuliaan yang digunakan.
Pasal 52
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan pelepasan rumpun atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Peredaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 54
(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki
sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “belum ada” adalah:
- di seluruh Indonesia belum ada lembaga yang telah terakreditasi;
- telah ada lembaga yang terakreditasi namun kemampuannya tidak menjangkau untuk semua rumpun atau galur ternak; atau
- telah ada lembaga terakreditasi namun tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Lembaga dalam ketentuan ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang independen yang ruang lingkup pekerjaan dan/atau tugasnya berkaitan dengan sistim mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) cukup jelas
Pasal 56
(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
Pasal 57
[[[[
(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:
- menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
- keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.
Pasal 58 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peredaran serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pengawasan Benih dan Bibit Ternak
Pasal 59
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan
terhadap produksi dan peredaran benih dan bibit.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jenis dan rumpun, jumlah, mutu, serta cara memproduksi benih dan bibit.
(4) Pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen, alat angkut, tempat penyimpanan dan/atau pengemasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Kelembagaan Perbibitan
Pasal 60
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
Pasal 61
Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pembentukan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 63
(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin
dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf 2 Pengeluaran SDG Hewan
Pasal 64
(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 3 Perjanjian Pemasukan dan Pengeluaran SDG Hewan
Pasal 65
(1) Pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan dilakukan melalui
perjanjian alih SDG Hewan.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Pasal 66
(1) Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang
akan melakukan alih SDG Hewan harus memenuhi persyaratan:
menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih SDG Hewan;
bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Perjanjian alih SDG Hewan dapat dilakukan setelah
persetujuan atas dasar informasi awal telah disetujui.
Pasal 67 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 67
(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan evaluasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga
pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.
Pasal 68
(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih
SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG.
(2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Bagian Kedua Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak
Pasal 69
(1) Pemasukan benih dan bibit dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b wajib memenuhi:
- persyaratan mutu;
- persyaratan kesehatan hewan;
- kebijakan pewilayahan bibit; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(2) Pemasukan benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(4) Dalam hal pemasukan benih dan bibit ternak merupakan
benih dan bibit yang berasal dari rumpun atau galur baru, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan saran dan pertimbangan komisi bibit ternak yang dibentuk Menteri.
(5) Benih dan/atau bibit asal pemasukan dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebelum diedarkan harus terlebih dahulu dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 70
(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
(2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan
informasi untuk kepentingan:
- pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan
- perbibitan ternak.
(2) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi
untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses oleh masyarakat.
Pasal 73
SDG Hewan yang sudah ditetapkan atau dilepas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sah.
Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur SDG Hewan dan perbibitan ternak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 123
www.djpp.kemenkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2011
TENTANG
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
DAN PERBIBITAN TERNAK
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bangsa Indonesia mempunyai landasan hukum untuk mengelola sumber daya genetik (SDG) Hewan dan perbibitan ternak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial-budaya, dan ekonomi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pengelolaan SDG Hewan dan perbibitan ternak dalam Peraturan Pemerintah.
SDG Hewan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan yang bersangkutan.
SDG Hewan dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan sedangkan pelestarian SDG Hewan dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lain seperti konservasi lekat lahan.
Pemanfaatan SDG Hewan salah satunya digunakan sebagai materi genetik untuk pembentukan benih atau bibit. Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan ternak untuk mendorong ketersediaan benih atau bibit ternak bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya dalam rangka pembangunan peternakan berkelanjutan.
Penyediaan dan pengembangan benih atau bibit ternak dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Pemerintah berkewajiban membina para pelaku usaha pembenihan/pembibitan untuk menjamin ketersediaan benih atau bibit ternak yang bermutu dalam jumlah yang memadai secara berkelanjutan. Pemerintah . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah menetapkan wilayah sumber bibit dan wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun dan/atau galur dengan mutu tinggi dan menjaga keragaman dalam jenis (variation within species) untuk sifat produksi dan/atau reproduksi.
Agar pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan serta perbibitan ternak dapat terlaksana dengan baik, diperlukan adanya suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
