PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 26
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit
yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
