PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
