PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 24
(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara
persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman, penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari Menteri.
