PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 23
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
