PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 27
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah
daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang:
- status populasinya tidak aman;
- nilai ekonominya rendah;
- nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
- keragaman genetiknya tinggi.
(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga Pelestarian SDG Hewan
Paragraf 1 Umum
