PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 28
(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan
secara berkelanjutan.
(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan
habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penyelamatan SDG Hewan.
(3) Apabila . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat
menimbulkan kepunahan SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus melakukan pemberantasan penyakit dan mencegah terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.
