Pasal 75
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 123
www.djpp.kemenkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2011
TENTANG
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
DAN PERBIBITAN TERNAK
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, bangsa Indonesia mempunyai landasan hukum untuk mengelola sumber daya genetik (SDG) Hewan dan perbibitan ternak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial-budaya, dan ekonomi.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pengelolaan SDG Hewan dan perbibitan ternak dalam Peraturan Pemerintah.
SDG Hewan merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas SDG Hewan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis SDG Hewan yang bersangkutan.
SDG Hewan dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan sedangkan pelestarian SDG Hewan dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lain seperti konservasi lekat lahan.
Pemanfaatan SDG Hewan salah satunya digunakan sebagai materi genetik untuk pembentukan benih atau bibit. Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan ternak untuk mendorong ketersediaan benih atau bibit ternak bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya dalam rangka pembangunan peternakan berkelanjutan.
Penyediaan dan pengembangan benih atau bibit ternak dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Pemerintah berkewajiban membina para pelaku usaha pembenihan/pembibitan untuk menjamin ketersediaan benih atau bibit ternak yang bermutu dalam jumlah yang memadai secara berkelanjutan. Pemerintah . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintah menetapkan wilayah sumber bibit dan wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun dan/atau galur dengan mutu tinggi dan menjaga keragaman dalam jenis (variation within species) untuk sifat produksi dan/atau reproduksi.
Agar pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan serta perbibitan ternak dapat terlaksana dengan baik, diperlukan adanya suatu sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak.
II. PASAL DEMI PASAL
