PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 21
(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal
harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah
kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.
