PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 9
Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.
