PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 10
Ayat (1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan untuk:
- menjamin pemanfaatan secara berkelanjutan dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG Hewan secara adil dan merata;
www.djpp.kemenkumham.go.id
menjamin . . .
menjamin kelestarian agar keberadaan dan keanekaragamannya dapat dipertahankan; dan
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pelarangan dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan SDG Hewan yang berasal dari satwa liar tidak dilindungi, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan kesehatan dan mengganggu kehidupan sosial budaya.
