PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 8
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 meliputi:
- pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
- pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan
- pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
