PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 54
(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki
sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
