PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 55
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “belum ada” adalah:
- di seluruh Indonesia belum ada lembaga yang telah terakreditasi;
- telah ada lembaga yang terakreditasi namun kemampuannya tidak menjangkau untuk semua rumpun atau galur ternak; atau
- telah ada lembaga terakreditasi namun tidak dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Lembaga dalam ketentuan ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang independen yang ruang lingkup pekerjaan dan/atau tugasnya berkaitan dengan sistim mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) cukup jelas
