PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 56
(1) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 diberikan untuk benih atau bibit yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
