PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 57
[[[[
(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:
- menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
- keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
- pencabutan izin usaha.
Pasal 58 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
