PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 17
(1) Menteri menetapkan sistem budidaya untuk menghasilkan
hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.
(2) Pemerintah daerah provinsi menetapkan wilayah budidaya
dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:
- menetapkan wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah kabupaten/kota;
- mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
- mengembangkan SDG Hewan.
