PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 18
(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan
hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.
(2) Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.
Pasal 19 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
