PP
SUMBER DAYA GENETIK HEWAN
Pasal 19
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.
(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan dalam usaha pembibitan.
(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
